Bapanas Turun Tangan: Distributor Minyakita Dibidik, Praktik Bundling Dinilai Akali HET
📅 Senin, 22 Des 2025, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis"Awal 2026 akan dimulai terobosan baru pendistribusian MinyaKita di mana Perum Bulog dan ID FOOD dapat lebih intensif menyalurkan MinyaKita. BUMN kita harus agresif memasok ke pedagang pasar agar masyarakat bisa membeli sesuai HET MinyaKita," ujar Ketut.
Kebijakan anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025. Kemudian beleid ini diundangkan pada 12 Desember 2025 dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Dalam pasal 12 ayat 1, produsen wajib melaksanakan pendistribusian MinyaKita paling sedikit 35 persen dari realisasi DMO kepada Perum Bulog dan atau BUMN pangan sebagai Distributor Lini 1 (D1). Ini penting demi mendukung stabilitas harga minyak goreng karena BUMN selama ini terbukti mampu mewujudkan harga pangan pokok sesuai HET.
Terkait itu, kondisi stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam bentuk minyak goreng, per 19 Desember dalam catatan Bapanas ada di Perum Bulog yang masih menyimpan sekitar 10 ribu kiloliter. Sementara kebutuhan konsumsi bulanan secara nasional berada di 455 ribu kiloliter.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kondisi rata-rata harga MinyaKita di tingkat konsumen secara nasional masih berfluktuasi karena berada melewati HET Rp 15.700 per liter. Panel Harga Pangan mencatat pada 21 Desember berada di level harga Rp 17.694 per liter dengan rata-rata harga paling rendah ada di Provinsi Bengkulu dengan harga Rp14.950 per liter atau sekitar 4,78 persen di bawah HET.
Terpisah, Menteri Pertanian/Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan agar pelaku usaha pangan tidak ada yang menjual melebihi HET.
Hal itu karena pemerintah akan melakukan tindakan tegas apabila ada yang terbukti kedapatan melepas harga yang tidak sesuai ke masyarakat selaku konsumen.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Hari ini alhamdulillah kita bersama seluruh asosiasi yang bergerak di bidang pangan, kita sepakat jangan ada menjual harga di atas HET. Kita tetap menjaga harga di tingkat konsumen. Jadi kesimpulannya adalah petani bahagia, pedagang untung, konsumen tersenyum," kata Amran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!