Dua Jaksa Kejari HSU Diduga Terima Uang Rp1,113 Miliar
Sabtu, 20 Des 2025, 10:05 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) menerima uang dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,133 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dua jaksa tersebut diduga menerima uang saat menjadi perantara maupun di luar perantara dari Kepala Kejari (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
âASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam
periode Februari-Desember 2025, diduga menerima aliran uang
dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,â ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Sementara TAR, kata dia, menerima uang hingga Rp1,07 miliar ketika di luar menjadi perantara Albertinus.
âRinciannya pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp930 juta, kemudian pada 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta,â katanya.
Dengan demikian, bila angka Rp63,2 juta ditambah dengan Rp1,07 miliar, maka jumlah penerimaan kedua jaksa tersebut mencapai Rp1.133.200.000 atau Rp1,133 miliar.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas di tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Namun, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BI Sultra Temukan 397 Lembar Uang Palsu Beredar Sepanjang 2025
-
Depok Tak Juga Belajar, Akhirnya Kena OTT KPK
-
Presiden Prabowo Turun Tangan Bentuk Tim Khusus Atasi Banjir Jawa
-
Pasca OTT KPK, Khofifah Tunjuk F Bagus Panuntun Sebagai Plt Wali Kota Madiun
-
China Akui Terima Undangan Trump Terkait Pembentukan Dewan Perdamaian Gaza
-
KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu
-
Kabur Saat OTT Bea Cukai, Pemilik Kargo Blueray Menyerahkan Diri ke KPK
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.