Ultimatum Menaker ke Daerah: Penetapan Upah Minimum Tak Boleh Molor, Wajib Diputuskan Sebelum 24 Desember!
📅 Rabu, 17 Des 2025, 14:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO-Zabur Karuru
JAKARTA – Penetapan upah minimum menjadi instrumen penting kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha.
Besaran upah ditetapkan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi pasar kerja di masing-masing daerah.
Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong konsumsi domestik.
Di sisi lain, penyesuaian upah juga menuntut dunia usaha melakukan efisiensi agar tetap kompetitif, sehingga implementasinya perlu disertai dialog dan pengawasan yang konsisten agar tidak berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan gubernur dan kepala daerah terkait untuk menetapkan upah minimum di daerahnya masing-masing paling lambat pada 24 Desember 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12).
Yassierli optimistis kepala daerah mampu menetapkan upah dalam kurun waktu sepekan, terlebih dengan formula yang sama dengan aturan sebelumnya.
Formula penentuan upah yang dimaksud adalah inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin. Rentang Alfa tersebut meningkat dari yang sebelumnya 0,1–0,3 poin.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Jadi hanya Alfa-nya yang berbeda,” kata Yassierli.
Untuk memastikan ketepatan waktu tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendampingan kepada beberapa provinsi yang membutuhkan pendampingan dalam penetapan nilai upah minimum.
Ia menyampaikan Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi sosialisasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada masing-masing kepala daerah. Sosialisasi tersebut tak hanya dihadiri oleh gubernur, tetapi juga kepala dinas ketenagakerjaan.
“Forum itu sangat penting bagi kami menyosialisasikan kepada para gubernur, hadir juga bupati dan wali kota se-Indonesia, ada beberapa yang kepala dinas ketenagakerjaannya hadir,” kata dia.
Diwartakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum, dengan formula kenaikan upah yang baru, yakni inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin.
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa yang ditetapkan adalah 0,1–0,3 poin.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!