Sosialisasi PP Tunas untuk Perlindungan Anak dari Pengaruh Eletronik akan Sasar Orang Tua
Rabu, 17 Des 2025, 18:50 WIBJAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid terus mendorong dalam menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sebagai aturan ranah digital untuk anak yang menyasar ke orang tua.
Menurut Meutya, PP Tunas memerlukan dukungan dari masyarakat, sehingga diharapkan bantuan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) dan berbagai pihak dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menjelaskan PP Tunas hingga ke daerah-daerah terpencil.
âKarena ini bentuknya peraturan pemerintah, tentu kalau kita baca PP-nya mungkin agak membingungkan, sehingga kita perlu banyak teman-teman yang juga memperkenalkan PP ini kepada para orang tua di berbagai daerah di Indonesia,â kata Meutya saat temu media di acara âTemu Nasional Pegiat Literasi Digital 2025 di Jakarta, Rabu (17/12).
Meutya menjelaskan bahwa PP Tunas yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 itu belum sepenuhnya terasa dampaknya, karena setiap aturan membutuhkan waktu minimal satu tahun untuk penyesuaian sebelum pelaksanaannya dapat berjalan optimal.
âMudah-mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan apa yang ditunggu detail-detail pelaksanaannya, karena ini tidak mudah. Australia pun November 2024 melahirkan undang-undangnya, dan baru bisa terlaksana kemarin Desember tanggal 10 2025, karena ini tidak mudah,â tutur dia.
Pemerintah dalam penyusunan aturan turut didukung oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), UNICEF, lembaga-lembaga pemerhati anak, hingga bertemu dengan anak-anak.
Meutya menyoroti perlu keterlibatan dukungan platform digital, orang tua dan anak-anak agar PP Tunas dapat terlaksana dengan baik.
âKalau platform tidak dukung, PP ini akan menjadi aturan yang tidak bisa dijalankan dengan baik, kemudian juga perlu bicara dengan orang tua dan anak-anak,â imbuh dia.
Meutya menegaskan orang tua juga perlu dipersiapkan dan dilibatkan karena terkadang anak bisa bermain media sosial karena dibolehkan oleh orang tua. Namun, PP Tunas juga memberi ketentuan mengenai sanksi yang dikenakan kepada platform digital, bukan kepada orang tua maupun anak.
âKarena kalau di Komdigi aturannya ya terkait ranah digitalnya, bukan kepada orang tuanya. Jadi platform yang memang nanti masih kedapatan anak di bawah umur misalnya anak 10 tahun masuk di ranah sosial medianya, ya platform-nya yang kita berikan sanksi,â tegas Meutya.
- Perlindungan Anak
- Orang Tua
- Sosialisasi PP Tunas
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
KKP Bekali Pengurus KNMP Teknik Pengelolaan Gudang Beku
-
Destinasi Wisata Susur Sungai Ngotok Mojokerto Resmi Dibuka
-
OTT Bea Cukai Berlanjut, KPK Dalami Dugaan Jaringan Korupsi Berlapis
-
OT Group dan ASDP Perkuat Ekosistem Layanan di Jalur Penyeberangan Nasional
-
Layanan Keamanan dan Kesehatan untuk Pemudik oleh Pemkot Jambi
-
Hari Pertama Usai Libur, SPPG Kemayoran Layani 3.298 Porsi MBG
-
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.