Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Bantah Kaitan Nadiem dengan Dana Rp809,59 Miliar

📅 Rabu, 17 Des 2025, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kuasa Hukum Bantah Kaitan Nadiem dengan Dana Rp809,59 Miliar Doc: Antara
Ket. Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (16/12).

Jakarta - Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir menegaskan uang senilai Rp809,59 miliar yang disebut diterima kliennya tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

"Transfer dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 murni transaksi korporasi internal PT AKAB," ucap Dodi dalam keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (16/12) malam.

Ia menjelaskan transaksi itu merupakan langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).

Dia pun mengaku memiliki bukti melalui dokumentasi korporasi bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut.

Selain itu, Dodi menambahkan tidak ada pula bukti Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain.

"Kekayaannya justru merosot 51 persen saat menjabat menteri," ucap dia.

Di sisi lain, dia menegaskan tidak ada kaitan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS di Kemendikbudristek.

Disebutkan bahwa hampir 70 persen investasi Google di PT AKAB terjadi pada 2018, yakni hampir 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

Penambahan saham Google pada 2020 sebesar 7,04 persen dan pada 2022 sebanyak 4,72 persen, kata dia, hanya merupakan langkah Google untuk menghindari dilusi dan mengembalikan persentase kepemilikan Google yang jauh terkikis dikarenakan banyaknya investor baru yang masuk, dari total investasi yang diterima oleh PT AKAB dari seluruh investor yang mencapai lebih dari 9 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

Dodi menyebutkan Nadiem juga tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih laptop Chromebook atau sistem operasi Chrome (Chrome OS).

Peran Nadiem hanya memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan oleh Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS.

"Setiap keputusan yang diambil oleh tim teknis dilakukan secara independen tanpa ada intervensi dari Nadiem. Sementara penyusunan harga satuan laptop dengan Chrome OS ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," tutur Dodi.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim disebut menerima uang Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady pada sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.