Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Jatuhkan Sanksi Drop Out kepada Youtuber Resbob

📅 Selasa, 16 Des 2025, 14:15 WIB | Oleh:
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Jatuhkan Sanksi Drop Out kepada Youtuber Resbob Doc: Polda Jabar

JAKARTA - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menjatuhkan sanksi drop out kepada Youtuber Resbob. Sanksi dijatuhkan akibat ujaran bernada penghinaan yang dilakukan Resbob terhadap Suku Sunda.

Resbob yang bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, merupakan Youtuber atau Streamer gim daring. Ia adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyatakan kampus mengecam segala bentuk ujaran kebencian. Pernyataan Resbob dinilai melanggar nilai Pancasila dan kode etik kampus.

“Kami mengecam keras segala ucapan, tindakan, atau perilaku diskriminatif dan bernuansa kebencian serta pelecehan berbasis suku. Ucapan tersebut tidak mencerminkan nilai Pancasila maupun budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” ujardia dalam akun Instagram @uwksmediacenter, Senin (15/12).

Nugrahini menjelaskan, kampus telah melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh. Proses pemeriksaan berlandaskan Peraturan Rektor UWKS Nomor 170 Tahun 2023.

Keputusan pencabutan status mahasiswa ditetapkan melalui Keputusan Rektor UWKS Nomor 324 Tahun 2025. Sanksi berlaku sejak Minggu (14/12).

Sementara itu, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap Resbob di Semarang. Penangkapan dilakukan pada Senin (15/12).

Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza Ramadianshah menyebut pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat. Resbob diduga menyebarkan ujaran kebencian bermuatan SARA melalui media sosial.

“Laporan kami terima dari beberapa pihak yang merasa dirugikan. Dalam video siaran langsung YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah kepada suku tertentu.” Ucap dia.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Resbob sempat mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf. Ia mengaku ucapannya terjadi dalam kondisi tidak sadar. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
kj cup 26

Luar Negeri
Bank Dunia Bakal Hentikan P...
Megapolitan
Bapenda Bekasi Tertibkan Wa...
Nasional
KAI Services Siagakan 2.380...
Daftar Event Jakarta Akhir Pekan 25-26 Juli 2026: Pameran Seni Hingga Konser

Daftar Event Jakarta Akhir Pekan 25-26 Juli 2026: Pameran Seni Hingga Konser

24 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.