Transaksi Digital Melonjak, BPKN Dorong Perlindungan Konsumen Diperkuat

Selasa, 16 Des 2025, 21:25 WIB

JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Meningkatnya transaksi lintas platform menghadirkan risiko baru, mulai dari perlindungan data hingga kepastian hak konsumen, yang menuntut kerangka regulasi dan pengawasan lebih responsif.

Ket. Foto: Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs lokapasar (e-commerce) di Semarang, Jawa Tengah. — Sumber: ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar

Dalam konteks ini, BPKN memandang pendekatan adaptif sebagai kunci agar perlindungan konsumen tetap relevan.

Penyesuaian kebijakan, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta penguatan koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan ekosistem digital tumbuh sejalan dengan kepastian hukum dan kepercayaan publik.

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan transformasi digital mendorong perubahan cepat dalam pola transaksi masyarakat, sehingga negara perlu memastikan perlindungan konsumen berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital.

“Negara harus hadir secara lebih strategis, modern dan tentu responsif,” kata Mufti dalam Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN 2025, di Jakarta, Selasa (16/12).

Ia menilai penguatan perlindungan konsumen penting untuk menjawab tantangan transaksi digital, termasuk praktik biaya tersembunyi (hidden cost) serta desain transaksi yang mempengaruhi keputusan konsumen di tengah pertumbuhan lokapasar dan layanan keuangan digital.

Menurut Mufti, peningkatan literasi konsumen juga menjadi kunci agar masyarakat mampu memahami syarat dan ketentuan, mengenali risiko transaksi digital, serta lebih waspada terhadap penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Selain aspek literasi, BPKN menekankan pentingnya penguatan tata kelola data pengaduan konsumen agar penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat dan terarah.

“Data pengaduan konsumen kita belum terintegrasi, sehingga menyulitkan pemetaan masalah dan pencegahan yang lebih dini,” ujarnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, BPKN menyiapkan sejumlah agenda strategis pada 2026, termasuk percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta penguatan kelembagaan agar respons penanganan kasus lebih efektif.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembangunan customer complaint hub berbasis AI untuk mengintegrasikan pengaduan dari berbagai kanal sebagai sistem peringatan dini isu konsumen nasional.

Dalam paparan CAT 2025, Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari melaporkan BPKN menerima 851 pengaduan konsumen sepanjang 2025 dengan potensi kerugian sekitar Rp438,3 miliar.

“Jumlah aduan tahun ini ada 851, dengan potensi kerugian sekitar Rp438,3 miliar,” ujar Fitrah.

Dari jumlah tersebut, BPKN mencatat nilai pemulihan yang berhasil dikembalikan kepada konsumen sekitar Rp23 miliar, dengan sektor jasa keuangan menjadi penyumbang aduan terbanyak sepanjang 2025.

Fitrah menambahkan nilai kerugian terbesar berasal dari sektor perumahan, sekitar Rp402 miliar, yang penanganannya kerap melibatkan banyak pihak, sehingga membutuhkan pendekatan koordinatif dan penguatan regulasi lintas sektor.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.