31 Perusahaan Diselidiki terkait Bencana di Aceh dan Sumatera
📅 Selasa, 16 Des 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan terdapat 31 perusahaan yang sedang diselidiki terkait bencana banjir bandang yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Komandan Satgas PKH Garuda Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12), mengungkapkan bahwa terdapat sembilan perusahaan di Aceh yang diselidiki. “Yang terkait langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) itu ada sembilan perusahaan,” ujarnya.
Lalu, untuk di Sumut, terdapat delapan pihak, termasuk dengan kelompok PHT (pemegang hak atas tanah). Adapun satu perusahaan yang sedang ditangani Bareskrim Polri telah naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, di wilayah Sumbar, terdapat 14 perusahaan dari tiga wilayah DAS. “Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14,” katanya.
Pada kesempatan itu, Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa satgas akan menindak pidana pelaku yang menyebabkan bencana di tiga provinsi tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Diungkapkan Febrie, pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi. “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Selain pidana, sambung dia, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. “Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Satgas PKH akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi, kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Sebaiknya Anda baca juga:
Febrie mengatakan guna mencegah peristiwa bencana terulang kembali, pemerintah akan mengevaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola.
Harapannya, apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, maka bencana banjir dan longsor yang cukup besar tidak akan terulang kembali.
Secara Pidana
Satgas PKH memastikan akan menindak secara pidana subjek hukum yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. “Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Febrie Adriansyah.
Diungkapkan Febrie, pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi. “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” katanya. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!