Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

31 Perusahaan Diselidiki terkait Bencana di Aceh dan Sumatera

📅 Selasa, 16 Des 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
31 Perusahaan Diselidiki terkait Bencana di Aceh dan Sumatera Doc: Antara

JAKARTA - Satuan Tugas Pe­nertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan terdapat 31 perusahaan yang sedang diselidiki terkait bencana banjir bandang yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Komandan Satgas PKH Garuda Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12), mengungkapkan bahwa terdapat sembilan perusahaan di Aceh yang dise­­lidiki. “Yang terkait langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) itu ada sembilan per­usahaan,” ujarnya.

Lalu, untuk di Sumut, terdapat delapan pihak, termasuk dengan kelompok PHT (pemegang hak atas tanah). Adapun satu perusahaan yang sedang ditangani Bareskrim Polri telah naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu, di wilayah Sumbar, terdapat 14 perusahaan dari tiga wilayah DAS. “Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14,” katanya.

Pada kesempatan itu, Ke­tua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa satgas akan menindak pidana pelaku yang menyebabkan bencana di tiga provinsi tersebut.

Diungkapkan Febrie, pihak­nya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi. “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungja­waban pidana,” katanya.

Selain pidana, sambung dia, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. “Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan eva­luasi atas per­izin­an yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang ­terindikasi menjadi subjek ­hukum penanggung ­jawab pidana yang telah terjadi,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Satgas PKH akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi, kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Febrie mengatakan guna mencegah peristiwa bencana terulang kembali, pemerintah akan mengevaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata ­kelola.

Harapannya, apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, maka bencana banjir dan longsor yang cukup besar tidak akan terulang kembali.

Secara Pidana

Satgas PKH memastikan akan menindak secara pidana subjek hukum yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. “Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Febrie Adriansyah.

Diungkapkan Febrie, pihak­nya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi. “Tidak saja per­orangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” k­atanya. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ratusan korban selamat KMP Mutiara Santosa II Tiba di Surabaya

30 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Ratusan korban selamat KMP ...
Ekonomi
Jelang HUT RI, Pedagang Ben...

Laga Penentu Jalan Menuju Empat Besar

33 menit yang lalu | Sujar

Olahraga
Laga Penentu Jalan Menuju E...

Arsenal Siap Berburu Semua Gelar

48 menit yang lalu | Sujar

Olahraga
Arsenal Siap Berburu Semua ...
Olahraga
Payton II Jadi Kunci Kebang...
Olahraga
Pengalaman Fritz Hadapi Keb...
Luar Negeri
Ceuta Spanyol Hadapi Gelomb...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.