Menteri LH Temukan Kondisi Hulu Sungai Terdegradasi dan Aktivitas Ilegal di Hutan Aceh
Senin, 15 Des 2025, 09:13 WIBJAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya menemukan kondisi hulu sungai terdegradasi serta adanya indikasi penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk perkebunan sawit dan pertambangan ilegal dalam peninjauan ke Aceh.
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, menyatakan melihat dengan jelas bentang alam terdegradasi parah, di mana kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem kini tampak terbuka dengan alur sungai melebar tidak wajar dan jejak longsoran tanah mengarah langsung ke permukiman warga.
Kondisi itu, jelasnya, memperlihatkan bahwa tragedi banjir bandang di Aceh Timur bukan semata peristiwa alam, melainkan sinyal keras adanya tekanan serius terhadap daya dukung lingkungan akibat aktivitas ilegal.
"Kami datang bukan hanya untuk melihat, tetapi untuk memastikan negara benar-benar hadir bagi masyarakat yang terdampak. Keselamatan rakyat adalah yang utama, dan lingkungan yang rusak tidak boleh terus dibiarkan," tuturnya.
Tidak hanya itu, dalam peninjauan udara yang menyusuri wilayah pesisir timur Aceh dengan lintasan Tusam, Lhokseumawe, Langsa, hingga Aceh Tamiang, pihaknya menemukan indikasi kuat penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan ilegal, termasuk pada wilayah lereng bukit dengan tingkat kemiringan ekstrem di atas 45 derajat.
Praktik itu secara nyata menghilangkan fungsi hutan sebagai pengendali tata air alami dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.
Menteri Hanif secara keras mengingatkan bahwa pengelolaan lahan di kawasan dengan kemiringan ekstrem sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Praktik ilegal semacam itu tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga mengancam nyawa masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.
"Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Menindaklanjuti temuan lapangan, KLH/BPLH segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kerusakan hutan dan lahan di wilayah terdampak.
Evaluasi itu mencakup penilaian kondisi hutan, DAS, serta perubahan tata guna lahan yang terbukti berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana. KLH/BPLH menjamin, sejumlah korporasi yang diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan akan ditindak tegas melalui upaya paksa penegakan hukum.
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Hingga 4 Maret Pantai Lombok dan Sumbawa Waspada Banjir Rob
-
KLH Telah Melakukan Dekontaminasi 4 Kegiatan Usaha di Cikande
-
Bilqis Raihana, Siswi SMAN Unggulan MH Thamrin, Ingin Kuliah Teknik Sipil di Jerman Lewat Program Sekolah Garuda
-
KLH Akan Gugat Perdata Triliunan Rupiah kepada Enam Perusahaan terkait Bencana Banjir Sumatrea
-
Kemenekraf Dukung Pengembangan IP Lokal di Bandara Soekarno-Hatta
-
Pulihkan Bersama, Tumbuhkan Harapan: EIGER Adventure Land dan KLH Menanam Bersama untuk Perkuat Ekosistem Hulu Puncak
-
Kodam Merdeka dan Bulog Kerja Sama Dukung Ketahanan Pangan Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.