Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Sanksi Administratif kepada 207 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Sepanjang 2025

📅 Jumat, 12 Des 2025, 20:10 WIB | Oleh:
OJK Sanksi Administratif kepada 207 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Sepanjang 2025 Doc: antara foto
Ket. Fintech Indonesia

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 207 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang periode 1 Januari hingga 30 November 2025. 

Sanksi tersebut mencakup 157 peringatan tertulis kepada 130 PUJK, 37 instruksi tertulis kepada 37 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan, penjatuhan sanksi dilakukan sebagai upaya menjaga integritas industri sekaligus memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi.

"Setiap tindakan penegakan hukum diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku usaha dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat," ujar Friderica.

OJK juga mencatat adanya 165 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen sejak awal tahun hingga 16 November 2025.

Total penggantian tersebut mencapai Rp79,6 miliar dan 3.281 dolar AS, mencerminkan peningkatan mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat pelaku usaha.

Adapun dari aspek layanan, OJK telah menerima 470.678 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 17 November 2025.

Dari jumlah itu, 48.355 merupakan pengaduan dengan sebaran terbesar berasal dari sektor perbankan dan teknologi finansial (fintech).

Pengaduan dari perbankan mencapai 17.939 kasus, sementara fintech sebanyak 18.678 kasus.

Selain itu, ada 9.591 pengaduan dari perusahaan pembiayaan, 1.442 pengaduan dari sektor asuransi, serta 705 laporan dari pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Tingginya laporan tersebut, menurut Friderica, menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan kanal resmi OJK, sekaligus menjadi indikator perlunya peningkatan standar layanan oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pole Position Balapan F1 Monako Milik Kimi Antonelli

20 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pole Position Balapan F1 Mo...

Ponpes Al Falah Kediri Siap Jadi Tuan Rumah Munas PBNU

24 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Ponpes Al Falah Kediri Siap...
Megapolitan
Pemkot Tangerang Selatan Gr...
Daerah
Pemkot Banjarmasin Tangani ...
Ekonomi
IHSG Melemah, Pakar Minta O...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
KA Siliwangi Dihentikan Mendadak Usai Gempa Cianjur Magnitudo 3,5

KA Siliwangi Dihentikan Mendadak Usai Gempa Cianjur Magnitudo 3,5

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.