Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wali Kota Fairid Naparin: 1.526 PPPK Baru Diminta Perkuat Pelayanan Publik Palangka Raya

📅 Kamis, 11 Des 2025, 14:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wali Kota Fairid Naparin: 1.526 PPPK Baru Diminta Perkuat Pelayanan Publik Palangka Raya Doc: Antara Foto
Ket. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (kanan) menyerahkan SK kepada salah satu PPPK paruh waktu.

Wali Kota Palangka Raya  Fairid Naparin meminta 1.526 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang baru diangkat memperkuat pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, kebersihan, dan teknis umum.

"Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memperkuat layanan publik. Ini harus dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh PPPK yang baru menerima SK," katanya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (10/12).

Dia juga meminta seluruh pegawai yang baru diangkat untuk menjaga integritas dan menunjukkan komitmen kerja sebagaimana tuntutan profesi aparatur sipil negara (ASN).

“Sejak penyerahan SK, 1.526 pegawai telah resmi bergabung sebagai ASN PPPK paruh waktu. Status ini membawa tanggung jawab besar, sehingga disiplin, etika, dan kinerja harus menjadi prioritas utama,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa PPPK paruh waktu tetap terikat pada aturan disiplin ASN. Pelanggaran berat, keterlibatan dalam tindak pidana, kinerja buruk, hingga menjadi pengurus partai politik dapat berujung pada pemberhentian.

“Setiap pelanggaran terhadap aturan ASN akan berdampak langsung pada status kepegawaian. Karena itu, jaga amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan penempatan PPPK akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan di berbagai organisasi perangkat daerah. Pembayaran gaji dilakukan berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

Wali Kota Palangka Raya dua periode ini, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses seleksi hingga penerbitan SK PPPK paruh waktu.

Dia mengatakan status sebagai ASN membawa konsekuensi hukum, etika, dan tanggung jawab yang jelas sehingga setiap pegawai dituntut menjaga perilaku, memegang teguh integritas, serta menjalankan tugas dengan penuh kesungguhan.

“PPPK paruh waktu harus menjaga sikap, menjunjung integritas, dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pelanggaran berat, tindakan pidana, atau tidak berkinerja dapat berujung pemberhentian,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa ASN dilarang keras terlibat dalam politik praktis, baik sebagai anggota maupun pengurus partai politik.

Dia menjelaskan larangan ini penting untuk menjaga profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“ASN itu pelayan publik. Fokus kita adalah melayani masyarakat, bukan politik. Bekerjalah dengan baik, jaga nama baik diri dan pemerintah, serta berikan yang terbaik untuk warga Palangka Raya,” kata Fairid.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.