Peredaran Obat Terlarang Dicegat Polres Karawang, Ribuan Butir Hexymer Disita

Senin, 08 Des 2025, 21:35 WIB

KARAWANG -- Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menyita ribuan butir obat hexymer dan menangkap seorang pelaku dalam upaya penggagalan peredaran obat keras tertentu di wilayah perkotaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Seorang pelaku berinisial R alias Boe (29) ditangkap karena diduga melakukan kegiatan peredaran obat keras tanpa izin resmi," kata Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, di Karawang, Senin.

Ket. Foto: Pelaku peredaran narkotika jenis obat keras tertentu yang ditangkap pihak kepolisian dari Polres Karawang. — Sumber: ANTARA/HO-Polres Karawang

Ia menyampaikan pelaku ditangkap beberapa hari lalu di sebuah perumahan di Jalan lingkar Tanjungpura, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. 

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa lima box hexymer yang masing-masing berisi seribu butir dengan jumlah total 5.000 butir serta 300 lembar silver hijau yang masing masing berisi 10 butir, dengan jumlah total 3.000 butir.

"Jadi jumlah total keseluruhan obat keras tertentu yang disita sebanyak 8.000 butir serta turut disita uang penjualan senilai Rp42.000 dan satu unit handphone," katanya.

Cep Wildan mengatakan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau Kedua Pasal 435 atau Ketiga Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut dia, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat ilegal yang meresahkan.

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kesehatan dan narkotika, karena peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda," katanya. 

Cep Wildan mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang tidak memiliki izin edar resmi serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya.

Penangkapan pelaku itu, katanya, menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal dan penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. 

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.