Hamili Mahasiswi, Mantan Pegawai Unram Divonis 12 Tahun Penjara
Jumat, 05 Des 2025, 16:23 WIBMATARAM - Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan vonis pidana hukuman 12 tahun penjara terhadap Semah, eks pegawai Universitas Mataram karena terbukti menghamili seorang mahasiswi hingga melahirkan seorang anak.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Jumat (5/12), membenarkan vonis pidana tersebut sesuai yang tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
"Iya, betul. Putusannya 12 tahun penjara sesuai yang ditampilkan dalam data SIPP," katanya.
Dalam amar putusan perkara nomor: 540/Pid.Sus/2025/PN Mtr tertanggal 4 Desember 2025, majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin menyatakan perbuatan terdakwa Semah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain menetapkan pidana hukuman, majelis hakim turut menjerat terdakwa pidana denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.
Putusan ini terbilang lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.
Namun, majelis hakim memiliki pendapat sama dengan penuntut umum terkait pembuktian perbuatan pidana terdakwa Semah.
Dalam perkara ini, penuntut umum menguatkan perbuatan pidana terdakwa dengan mencantumkan barang bukti buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dari anak korban yang lahir dari hasil berhubungan dengan terdakwa.
- Divonis
- Hamili Mahasiswi
- Mantan Pegawai Unram
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Penempatan Dana Pemerintah Diharapkan Terus Tekan Suku Bunga Kredit
-
Mojokerto Pelan-pelan Coba Merintis sebagai Kota Cerdas
-
Duo Maut Asia Tenggara: Janice Tjen dan Alex Eala Tantang Pasangan Eropa Unggulan Keempat di Semifinal Abu Dhabi Open
-
Film Komedi "Comic 8 Revolution: Santet K4bin3t" Tayang di Bioskop Mulai 24 Desember 2025
-
Sosialisasi Gemar Makan Ikan bagi Anak di Nagan Raya
-
Tiga Pemain di Ujung Kontrak, Manchester United Hadapi Dilema Besar
-
Jusuf Kalla Bantah Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi, Siap Lapor ke Bareskrim
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.