Hamili Mahasiswi, Mantan Pegawai Unram Divonis 12 Tahun Penjara

Jumat, 05 Des 2025, 16:23 WIB

MATARAM - Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan vonis pidana hukuman 12 tahun penjara terhadap Semah, eks pegawai Universitas Mataram karena terbukti menghamili seorang mahasiswi hingga melahirkan seorang anak.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Jumat (5/12), membenarkan vonis pidana tersebut sesuai yang tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

Ket. Foto: Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Jumat (5/12). — Sumber: antara foto

"Iya, betul. Putusannya 12 tahun penjara sesuai yang ditampilkan dalam data SIPP," katanya.

Dalam amar putusan perkara nomor: 540/Pid.Sus/2025/PN Mtr tertanggal 4 Desember 2025, majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin menyatakan perbuatan terdakwa Semah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain menetapkan pidana hukuman, majelis hakim turut menjerat terdakwa pidana denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.

Putusan ini terbilang lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.

Namun, majelis hakim memiliki pendapat sama dengan penuntut umum terkait pembuktian perbuatan pidana terdakwa Semah.

Dalam perkara ini, penuntut umum menguatkan perbuatan pidana terdakwa dengan mencantumkan barang bukti buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dari anak korban yang lahir dari hasil berhubungan dengan terdakwa.

  • Divonis
  • Hamili Mahasiswi
  • Mantan Pegawai Unram

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.