Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

Senin, 24 Agu 2026, 12:23 WIB

JAKARTA - Perumda Pasar Jaya tengah mempersiapkan untuk memindahkan (relokasi) pedagang ikan dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar kawasan Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).

"Pak Gubernur DKI Jakarta (Pramono Anung) sudah memberikan perintah bahwa yang pedagang di luar itu harus dipindahkan ke dalam. Nah, ini artinya akan jadi atensi juga untuk Pasar Jaya, SKPD dan Wali Kota yang menaunginya, yakni Jakarta Timur," kata Direktur Keuangan Perumda Pasar Jaya Deni Alfianto Amris saat ditemui ANTARA di Kantor Perumda Pasar Jaya, Jakarta, Senin.

Ket. Foto: Direktur Keuangan Perumda Pasar Jaya Deni Alfianto Amris saat ditemui ANTARA di Kantor Perumda Pasar Jaya, Jakarta, Senin (24/8). — Sumber: Antara foto

Langkah tersebut juga menindaklanjuti adanya kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar Hammamshidqi Hammamut (18) pada Senin (17/8) lalu.

Menurut Deni, koordinasi penting dilakukan karena penataan pedagang di luar pasar tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan pasar, tetapi juga menyangkut akses jalan, ketertiban kawasan, hingga keterlibatan instansi lain yang memiliki kewenangan.

"Nah saat ini tim lagi berkoordinasi dengan SKPD dan Wali Kota Jakarta Timur Munjirin untuk menindaklanjuti ini. Harusnya sore ini sudah ada keputusannya gitu," ucap Deni.

Selain itu, keberadaan pedagang di luar pasar merupakan persoalan yang perlu ditangani secara lebih terstruktur karena aktivitasnya dapat memengaruhi akses menuju pasar.

Menurut dia, akses merupakan salah satu kunci utama dalam keberlangsungan sebuah pasar. Apabila akses menuju pasar terganggu karena kepadatan aktivitas di luar, kondisi tersebut dapat menurunkan kenyamanan masyarakat untuk berbelanja.

"Pasar itu kuncinya adalah akses. Kalau aksesnya sudah berantakan, pasarnya juga akan menjadi jelek. Orang juga pasti malas ke pasar," ujar Deni.

Oleh karena itu, Pasar Jaya tidak hanya ingin memindahkan pedagang dari luar ke dalam, tetapi juga membangun pola pengelolaan kawasan pasar yang lebih menyeluruh.

Lebih lanjut, Deni menilai, keberadaan PKL seharusnya tidak dibiarkan berkembang hingga menjadi kebiasaan yang sulit ditertibkan.

Kepala pasar juga perlu memiliki fungsi pengawasan terhadap kawasan di sekitar pasar. Dengan demikian, potensi munculnya pedagang yang berjualan di luar dapat diketahui dan ditangani sejak awal.

Pasar Jaya juga mendorong adanya sistem peringatan dan pengawasan yang dapat merespons aktivitas perdagangan di luar pasar secara cepat.

"Jangan sampai sudah sekian banyak PKL gitu sudah jadi budaya, setahun dua tahun tiba-tiba baru kita tindak gitu. Jadi yang namanya PKL harian itu ya harusnya ditindak harian, jangan ditindak mingguan, jangan ditindak tahunan gitu," jelas Deni.

Pasar Jaya juga menyoroti koordinasi dengan instansi terkait dalam penertiban PKL, termasuk Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Deni berharap, koordinasi lintas instansi tersebut dapat menghasilkan langkah konkret sehingga pedagang yang berada di luar dapat diarahkan masuk ke area pasar dan kawasan perdagangan menjadi lebih tertib.

"Kalau pedagang dapat diarahkan masuk ke dalam pasar, diharapkan sejumlah persoalan kawasan berpotensi ikut terurai. Mulai dari kepadatan aktivitas di luar pasar, gangguan akses, hingga persoalan kemacetan," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.