Penempatan Dana Pemerintah Diharapkan Terus Tekan Suku Bunga Kredit

Rabu, 25 Feb 2026, 01:05 WIB

JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal menyesuaikan strategi penempatan dana pemerintah sebesar 200 triliun rupiah di perbankan dengan kebijakan Bank Indonesia (BI).

“Kami akan menyesuaikan strategi kami dengan strategi bank sentral,” kata Purbaya kepada di Jakarta, Selasa (24/2).

Ket. Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa — Sumber: istimewa

Purbaya menyatakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai 200 triliun rupiah itu akan tetap disimpan di sistem perbankan dalam enam bulan ke depan. “Jadi, bank nggak usah takut (dana) itu diambil,” ujarnya.

Hingga kini, Menkeu belum memiliki rencana untuk menambah jumlah injeksi dana. Namun, ia pun tak menutup ruang untuk menambah penempatan dana pemerintah di perbankan ke depan.

“Yang penting saya monitor keadaan uang yang di perbankan, dan saya pastikan likuiditas sistem perbankan di perekonomian kita cukup untuk mendorong ekonomi ke tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi,” tuturnya.

Diketahui, Menkeu memperpanjang masa penempatan dana pemerintah sebesar 200 triliun rupiah di perbankan hingga September 2026.

“Penempatan 200 triliun rupiah saat jatuh tempo pada 13 Maret 2026 akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar,” kata Purbaya.

Evaluasi kebijakan tersebut akan kembali dilakukan pada September mendatang.

Purbaya memaparkan sejak awal penempatan dana pada September 2025 hingga Januari 2026, kebijakan tersebut turut mendorong penurunan suku bunga deposito dan kredit.

Suku bunga deposito tenor enam bulan tercatat turun menjadi 4,73 persen pada Januari 2026 dari 5,03 persen pada November 2025, sementara deposito tenor tiga bulan turun menjadi 4,68 persen pada Januari 2026 dari 4,71 persen pada November 2025.

“Suku bunga kredit sudah turun ke 8,80 persen per Januari 2026 dibandingkan Januari tahun lalu yang berada pada level 9,20 persen,” katanya.

Sementara itu, pertumbuhan kredit tercatat sebesar 9,96 persen secara tahunan (yoy) pada Januari 2026. Sementara pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) mencapai 13,5 persen dan pertumbuhan uang primer (M0) sebesar 11,7 persen per Februari 2026.

Sebelumnya, pemerintah menempatkan total dana sebesar 276 triliun rupiah yang bersumber dari SAL ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu bank pembangunan daerah (BPD).

Rinciannya, Bank Mandiri, BRI dan BNI masing-masing menerima 80 triliun rupiah, BTN 25 triliun rupiah, BSI sebesar 10 triliun rupiah, serta Bank DKI 1 triliun rupiah.

Dari total tersebut, sebesar 75 triliun rupiah kemudian ditarik kembali untuk dibelanjakan guna mendukung belanja pemerintah pusat dan daerah.

Hukum Pasar

Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko mengatakan, penambahan likuiditas, belum cukup untuk mendorong permintaan kredit investasi. Hukum pasar jelasnya tetap berlaku jika penawaran dana besar tanpa dikuti permintaan dana maka akan terjadi kelebihan penawaran, yang berarti bank menanggung biaya dana yang cukup besar.

Dia pun sepakat jika penempatan itu akan disesuaikan dengan kebijakan Bank Indonesia harus dilakukan, karena memang ketika pemerintah mengucurkan dana ke Bank Himbara, Bank Indonesia juga melakukan insentif likuiditas.

“Kebijakannya adalahbank-bank yang bersedia menyalurkan kredit ke sektor-sektor tertentu dalam jumlah tertentu dapat keringanan giro wajib minimum,” katanya.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.