Jaga Kelestarian, Tiongkok Buat Aturan Baru Lindungi Tembok Besar
📅 Sabtu, 29 Nov 2025, 17:23 WIB | Oleh: Deri Henriawan
Doc: AFP
BEIJING - Tiongkok pada Jumat (28/11) mengesahkan peraturan baru tentang perlindungan Tembok Besar, menetapkan norma-norma legislatif untuk perlindungan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pewarisan seksi Tembok Besar di Beijing.
Peraturan tersebut disahkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Kota Beijing dan mulai berlaku pada 1 Maret 2026 mendatang. Dengan jelas, peraturan itu mendefinisikan ruang lingkup penerapannya, yang mencakup Tembok Besar itu sendiri, warisan budaya terkait, dan lingkungan sekitarnya.
Peraturan itu juga menyatakan bahwa upaya-upaya harus dilakukan untuk memperkuat pekerjaan perlindungan yang terkoordinasi di wilayah Beijing-Tianjin-Hebei serta di daerah-daerah setingkat provinsi dan kota-kota di sepanjang Tembok Besar.
Peraturan terbaru itu merupakan peraturan khusus pertama tentang perlindungan Tembok Besar setelah revisi Undang-Undang Perlindungan Peninggalan Budaya yang diberlakukan pada 1 Maret tahun ini.
Tembok Besar di Beijing membentang di enam distrik, yaitu Pinggu, Miyun, Huairou, Changping, Yanqing, dan Mentougou. Tembok Besar di Beijing memiliki panjang 520,77 kilometer dan terdiri dari 461 seksi, yang berasal dari Dinasti Qi Utara (550-557) hingga Dinasti Ming (1368-1644). Pada 1987, seksi Badaling dari Tembok Besar dimasukkan ke dalam Daftar Warisan Dunia UNESCO. Ant/Xinhua
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!