Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mewujudkan Program Sekolah Gratis SMP Swasta di Kota Depok

📅 Rabu, 26 Nov 2025, 18:47 WIB | Oleh:
Mewujudkan Program Sekolah Gratis SMP Swasta di Kota Depok Doc: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Ket. Sejumlah siswa berbaris saat memasuki ruang kelas untuk mengikuti Pembelajaran di SMPN 1 Depok, Depok, Jawa Barat.

DEPOK, JAWA BARAT - Setiap tahun ajaran baru selalu menyisakan persoalan pelik, yaitu banyak lulusan SD yang tidak tertampung di sekolah SMP negeri Kota Depok, Jawa Barat, karena terkendala jumlah ruang kelas yang terbatas.

Pertumbuhan penduduk Kota Depok yang pesat membuat banyak siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Pertumbuhan penduduk tidak diimbangi dengan penambahan pembangunan infrastruktur sekolah.

Dari total 206 SD negeri yang ada di Kota Depok, dengan total lulusan 33.110 orang, daya tampung 34 SMP negeri hanya sekitar 13.400 siswa, sehingga banyak lulusan SD yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Untuk itu Pemerintah Kota Depok terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan kesempatan belajar kepada siswa yang terkendala masalah biaya. Langkah ini untuk memutus mata rantai angka anak putus sekolah, terutama untuk sekolah menengah pertama.

Daerah yang berbatasan langsung dengan Jakarta tersebut mengenalkan program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG), melalui nota kesepahaman (MoU) dengan 49 sekolah swasta yang tergabung dalam RSSG.

MoU dengan yayasan, yang memang sekolahnya menjadi rintisan sekolah swasta gratis di Kota Depok merupakan tindak lanjut dari apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi tentang sekolah swasta gratis.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) gratis di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini dikeluarkan pada 27 Mei 2025, melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa negara harus menyediakan dana untuk penyelenggaraan wajib belajar, minimal 9 tahun, tanpa pungutan biaya.

Putusan ini didasarkan pada pertimbangan konstitusional bahwa negara berkewajiban untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, tanpa memandang status sekolahnya. 

Selain itu, langkah ini diambil untuk menjawab harapan masyarakat Kota Depok yang ingin melanjutkan pendidikan di SMP negeri, namun memiliki keterbatasan ruang dan kapasitas serta juga biaya.

Sekolah swasta menjadi salah satu solusi yang diambil untuk mewujudkan harapan mereka yang tidak tertampung di SMP negeri.

Pada program RSSG itu, Pemkot Depok menampung sebanyak 3.000 siswa kelas VII Tahun Ajaran 2025/2026. Dari 3.000 target itu, untuk jumlah siswa per sekolah bervariasi, tergantung daya tampung dari masing-masing sekolah.

Untuk kriteria sekolah yang tergabung dalam program RSSG itu adalah jenjang SMP, memiliki guru, ruang kelas, dan akte pendirian yayasan yang masih berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi siswa yang tidak bersekolah karena tidak masuk SMP negeri dan tidak memiliki biaya. Semua diakomodasi dan dibantu untuk mendapatkan hak pendidikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...

Andoni Iraola Bertekad Bangun Liverpool

1.5 jam yang lalu | Sriyono

Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.