Masalah Kepastian Hukum dan Keadilan Versi UUD45 Perubahan

Kamis, 20 Nov 2025, 01:00 WIB

Oleh: Romli Atmasasmita

Perubahan Kedua UUD45 Pasal 28D ayat (1), antara lain mencantumkan norma bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Norma dalam ketentuan UUD45 Perubahan tersebut berbeda dari yang selama ini diketahui para ahli hukum, yaitu bahwa kepastian dan keadilan sebagai tujuan hukum, dirumuskan di dalam satu nafas, yakni kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, kosa kata yang lazim dikenal seperti kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan ditiadakan.

Ket. Foto: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita — Sumber: istimewa

Rumusan norma UUD45 Perubahan tersebut memiliki makna yang jauh berbeda dari pemikiran pencetus tujuan hukum, Gustav Radbruch, yang menetapkan tiga tujuan hukum: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiga tujuan tersebut dalam konsep Radbruch tampak terpisahkan dan tidak mencerminkan suatu relasi yang bersifat simbiosis mutualistis.

Sistem hukum Indonesia yang menganut paham/aliran positivisme menempatkan hukum tertulis sebagai struktur hukum tertinggi dibandingkan dengan hukum tidak tertulis; yang utama adalah hukum tertulis merupakan sumber hukum satu-satunya, tidak ada lainnya.

Tiga tujuan hukum sebagaimana dinyatakan Gustav Radbruch yang sesuai dengan struktur hukum beraliran positivisme adalah kepastian hukum, bukan keadilan atau kemanfaatan. Sementara itu, nilai keadilan hukum sekaligus keadilan sosial dalam lingkup UUD45 Perubahan Kedua sesungguhnya menyatu dalam satu wujud nyata, yaitu tercermin dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hakim sebagai pihak yang memutus perkara menentukan keadilan dalam suatu perkara atau fakta, namun dalam memutus, hakim tetap wajib mempertimbangkan nilai kepastian hukum.

Hakim dalam praktik selalu dihadapkan pada dua fakta yang berbeda satu sama lain: para pihak yang berkepentingan lazimnya dua pihak dengan kepentingan yang saling berlawanan sementara hakim bertindak sebagai wasit yang tidak berpihak kecuali atas nama keadilan. Tidak jarang terjadi pertentangan antara tujuan kepastian hukum di satu sisi dan keadilan di sisi lainnya.

Nilai Keadilan

Sistem hukum Indonesia menempatkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dicantumkan dalam irah-irah putusan pengadilan sehingga memiliki konsekuensi hukum dan sosial bahwa nilai keadilan lebih diutamakan daripada nilai kepastian hukum.

Contoh, seorang terdakwa berdasarkan fakta hukum terbukti bersalah melakukan kejahatan, akan tetapi secara sosial justru kejahatan yang dilakukan karena dipaksa oleh keadaan (sakit jiwa, keadaan darurat, atau masih di bawah umur), maka hakim berdasarkan hukum harus membebaskan terdakwa dari hukuman atau memberikan keringanan hukuman. UU Hukum Acara Pidana, KUHAP, dan KUHP memuat ketentuan pidana berlandaskan asas legalitas titik berat pada kepastian hukum akan tetapi di dalam penerapannya sepenuhnya diserahkan kepada aparatur hukum, terutama hakim yang menentukan kesalahan seorang terdakwa dan menjatuhkan hukuman.

Bahkan di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, selain asas legalitas, juga diatur ketentuan di mana nilai keadilan yang tumbuh pada masyarakat adat hukum adat (Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023) ditetapkan merupakan norma penentu yang mempengaruhi asas legalitas yang telah dianut lebih dari satu abad lamanya.

Konsekuensi Pasal 2 ayat (1) KUHP tersebut adalah nilai kepastian hukum suatu norma UU Pidana semakin tersisihkan dari nilai keadilan; bahkan dapat dikatakan bahwa nilai kepastian dapat bergeser ke arah nilai keadilan dan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan nilai keadilan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut dapat dipahami ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD45: kepastian hukum yang adil. Siapakah penentu perkara pidana memenuhi kepastian hukum yang adil? Dalam UULUHAP, HAKIM. Bagaimana Hakim dapat menentukan hal tersebut?

Di dalam Pasal 53 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana:
(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Pasal 54:
(1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
a. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
b. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
c. sikap batin pelaku Tindak Pidana;
d. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
e. cara melakukan Tindak Pidana;
f. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
g. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak Pidana;
h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
i. pengaruh Tindak Pidana terhadap korban atau keluarga korban;
j. pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban; dan/atau
k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
(2) Berat ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Berdasarkan ketentuan mengenai pedoman pemidanaan UU KUHP Tahun 2023, tidaklah mudah bagi HAKIM mewujudkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUHP, sementara pada saat yang sama hakim wajib mematuhi asas legalitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023:

“(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

Kesebelas keadaan yang merupakan pedoman hakim dalam memutus suatu perkara pidana bukanlah hal yang mudah sehubungan dengan kapasitas sumber daya manusia hakim yang tersedia dan jumlah perkara pidana yang harus diselesaikan pada waktunya. Berangkat dari keadaan dan masalah tersebut, dikhawatirkan kehendak Pembentuk UUD45 sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) tidak akan dapat diwujudkan; nilai kepastian hukum yang adil diragukan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.