- Home
-
- Megapolitan
-
- DPRD Ngamuk dan Desak Atur...
DPRD Ngamuk dan Desak Aturan Lama Soal Parkir Dicabut Total
Rabu, 19 Nov 2025, 20:15 WIBJAKARTA -Â DPRD DKI Jakarta menegaskan perlunya pembaruan aturan perparkiran setelah menemukan berbagai praktik ilegal yang merugikan pendapatan daerah. Dorongan ini muncul dari Pansus Perparkiran yang memandang regulasi yang berlaku saat ini tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem parkir modern.
Pansus menemukan sejumlah aset milik Pemprov DKI yang dikuasai oleh pihak tidak bertanggung jawab tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi ini membuat pengelolaan aset menjadi tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang bagi pemerintah daerah.
"Banyak operator ilegal beroperasi. Mereka tidak membayar pajak ke kas daerah."
Temuan tersebut menunjukkan bahwa kebocoran pendapatan dari sektor parkir bukanlah masalah kecil, melainkan persoalan sistemik yang harus segera dibereskan. Kebocoran ini dinilai menghambat potensi PAD yang seharusnya bisa menjadi sumber pendanaan berbagai program penting untuk warga Jakarta.
Jupiter menilai kebocoran pendapatan itu membuat kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program publik menjadi menurun. Ia menyoroti bahwa parkir merupakan salah satu sektor yang seharusnya mampu menyokong berbagai kebutuhan mendasar masyarakat.
Ia menekankan bahwa dana yang hilang dari kebocoran parkir sebenarnya bisa dialokasikan untuk mendukung sejumlah program sosial unggulan Pemprov DKI. Dua di antaranya adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang membutuhkan anggaran besar untuk menjamin akses pendidikan.
Jupiter menyebutkan bahwa PAD dari sektor parkir juga dapat berkontribusi pada pembangunan fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit. Menurutnya, pengelolaan parkir yang baik akan menghasilkan pemasukan yang signifikan dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Sekarang sistem harus digital dan cashless."
Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2012 sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini. Peraturan lama itu dianggap tidak mampu menjawab tantangan modernisasi dan kerap menjadi celah bagi praktik ilegal di lapangan.
Dengan sistem parkir modern yang semakin mengandalkan teknologi pembayaran digital, Pemprov DKI dinilai perlu melakukan lompatan pembaruan regulasi. Jupiter menekankan bahwa digitalisasi adalah kunci untuk menutup celah kebocoran dan memastikan seluruh pemasukan tercatat dengan akurat.
Ia juga menyampaikan bahwa sistem pembayaran tunai membuka peluang terjadinya manipulasi data di lokasi parkir. Karena itu, penerapan sistem cashless dianggap sebagai solusi utama untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir.
Pansus Perparkiran juga menggarisbawahi perlunya integrasi teknologi yang memungkinkan pemerintah melakukan pemantauan real time terhadap seluruh lokasi parkir resmi. Dengan sistem ini, pendapatan dapat dipantau secara langsung dan potensi penyelewengan bisa ditekan secara drastis.
Selain itu, Jupiter menyebutkan bahwa pembaruan aturan juga harus memberikan sanksi tegas bagi operator ilegal. Ketegasan pemerintah dianggap penting agar pengelolaan aset daerah tidak kembali disalahgunakan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
DPRD juga meminta agar seluruh aset parkir milik Pemprov DKI didata ulang untuk memastikan bahwa lokasi-lokasi tersebut tidak lagi dikuasai pihak yang tidak memiliki legalitas. Pendataan rinci ini menjadi langkah awal menuju tata kelola aset yang lebih profesional dan terstruktur.
Pansus menekankan bahwa reformasi sektor parkir adalah langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. Pengelolaan yang lebih modern dan transparan diyakini dapat meningkatkan kualitas layanan publik secara menyeluruh.
Dengan adanya dorongan kuat dari DPRD, revisi regulasi perparkiran di Jakarta diperkirakan menjadi salah satu agenda penting yang harus segera dituntaskan. Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tuntutan untuk bergerak cepat menjawab permasalahan yang sudah berlarut-larut tersebut.
Upaya ini diharapkan mampu mengubah sistem perparkiran Jakarta menjadi lebih modern, bersih, dan bebas dari praktik ilegal. Jika regulasi baru berhasil diterapkan dengan efektif, sektor parkir berpotensi menjadi salah satu sumber PAD paling menjanjikan bagi ibu kota.
- PAD
- Parkir
- DPRD DKI Jakarta
- aturan parkir
- PAD DKI Jakarta
- Fitur Parkir
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
KA Lokal Bandung Raya Jadi Penopang Mobilitas Harian, Jutaan Perjalanan Terhubung di Triwulan I 2026
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan di Jalan Tol Malaysia
-
Pemkot Bandung Tunggu Izin KPK untuk Bongkar Teras Cihampelas
-
Sido Muncul Lakukan Penyegaran Direksi, Bidik Kinerja Lebih Optimal
-
Wah, di Papua pun Sudah Banyak Mafia Tanah Berkeliaran
-
Taylor Swift dan Bad Bunny Duduki Daftar Artis Paling Banyak Diputar Sepanjang Masa versi Spotify
-
Kementan: Mesin Pertanian Mulai Beralih ke Energi Terbarukan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.