DPRD Ngamuk dan Desak Aturan Lama Soal Parkir Dicabut Total

Rabu, 19 Nov 2025, 20:15 WIB

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menegaskan perlunya pembaruan aturan perparkiran setelah menemukan berbagai praktik ilegal yang merugikan pendapatan daerah. Dorongan ini muncul dari Pansus Perparkiran yang memandang regulasi yang berlaku saat ini tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem parkir modern.

Pansus menemukan sejumlah aset milik Pemprov DKI yang dikuasai oleh pihak tidak bertanggung jawab tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi ini membuat pengelolaan aset menjadi tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang bagi pemerintah daerah.

Ket. Foto: — Sumber: DPRD DKI Jakarta

"Banyak operator ilegal beroperasi. Mereka tidak membayar pajak ke kas daerah."

Temuan tersebut menunjukkan bahwa kebocoran pendapatan dari sektor parkir bukanlah masalah kecil, melainkan persoalan sistemik yang harus segera dibereskan. Kebocoran ini dinilai menghambat potensi PAD yang seharusnya bisa menjadi sumber pendanaan berbagai program penting untuk warga Jakarta.

Jupiter menilai kebocoran pendapatan itu membuat kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program publik menjadi menurun. Ia menyoroti bahwa parkir merupakan salah satu sektor yang seharusnya mampu menyokong berbagai kebutuhan mendasar masyarakat.

Ia menekankan bahwa dana yang hilang dari kebocoran parkir sebenarnya bisa dialokasikan untuk mendukung sejumlah program sosial unggulan Pemprov DKI. Dua di antaranya adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang membutuhkan anggaran besar untuk menjamin akses pendidikan.

Jupiter menyebutkan bahwa PAD dari sektor parkir juga dapat berkontribusi pada pembangunan fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit. Menurutnya, pengelolaan parkir yang baik akan menghasilkan pemasukan yang signifikan dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Sekarang sistem harus digital dan cashless."

Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2012 sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini. Peraturan lama itu dianggap tidak mampu menjawab tantangan modernisasi dan kerap menjadi celah bagi praktik ilegal di lapangan.

Dengan sistem parkir modern yang semakin mengandalkan teknologi pembayaran digital, Pemprov DKI dinilai perlu melakukan lompatan pembaruan regulasi. Jupiter menekankan bahwa digitalisasi adalah kunci untuk menutup celah kebocoran dan memastikan seluruh pemasukan tercatat dengan akurat.

Ia juga menyampaikan bahwa sistem pembayaran tunai membuka peluang terjadinya manipulasi data di lokasi parkir. Karena itu, penerapan sistem cashless dianggap sebagai solusi utama untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir.

Pansus Perparkiran juga menggarisbawahi perlunya integrasi teknologi yang memungkinkan pemerintah melakukan pemantauan real time terhadap seluruh lokasi parkir resmi. Dengan sistem ini, pendapatan dapat dipantau secara langsung dan potensi penyelewengan bisa ditekan secara drastis.

Selain itu, Jupiter menyebutkan bahwa pembaruan aturan juga harus memberikan sanksi tegas bagi operator ilegal. Ketegasan pemerintah dianggap penting agar pengelolaan aset daerah tidak kembali disalahgunakan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

DPRD juga meminta agar seluruh aset parkir milik Pemprov DKI didata ulang untuk memastikan bahwa lokasi-lokasi tersebut tidak lagi dikuasai pihak yang tidak memiliki legalitas. Pendataan rinci ini menjadi langkah awal menuju tata kelola aset yang lebih profesional dan terstruktur.

Pansus menekankan bahwa reformasi sektor parkir adalah langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. Pengelolaan yang lebih modern dan transparan diyakini dapat meningkatkan kualitas layanan publik secara menyeluruh.

Dengan adanya dorongan kuat dari DPRD, revisi regulasi perparkiran di Jakarta diperkirakan menjadi salah satu agenda penting yang harus segera dituntaskan. Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tuntutan untuk bergerak cepat menjawab permasalahan yang sudah berlarut-larut tersebut.

Upaya ini diharapkan mampu mengubah sistem perparkiran Jakarta menjadi lebih modern, bersih, dan bebas dari praktik ilegal. Jika regulasi baru berhasil diterapkan dengan efektif, sektor parkir berpotensi menjadi salah satu sumber PAD paling menjanjikan bagi ibu kota.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.