Ini Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Oktober-Desember 2025

Selasa, 18 Nov 2025, 17:30 WIB

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PLN pada Triwulan IV atau periode Oktober hingga Desember 2025 tetap tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat meskipun parameter ekonomi makro seharusnya mendorong penyesuaian tarif.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menegaskan bahwa mekanisme tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Ia menyebut bahwa penyesuaian dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan kurs, ICP, inflasi, dan HBA sebagai faktor penentu perubahan tarif.

Ket. Foto: — Sumber: PT PLN (Persero)

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujarnya.

Tri juga memastikan pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan harga listrik yang tidak berubah. Ia menegaskan bantuan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, hingga UMKM yang mengandalkan listrik sebagai penopang usaha.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," kata Tri.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyambut keputusan tersebut dengan memastikan pelayanan tetap optimal di semua sektor. Ia menilai stabilitas tarif listrik sepanjang tahun 2025 menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah dalam menjaga perekonomian nasional.

"Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ujar Darmawan.

PLN juga menyatakan terus melakukan efisiensi biaya operasional untuk menjaga stabilitas pasokan listrik. Selain itu, perluasan akses kelistrikan tetap menjadi fokus agar masyarakat dapat menikmati layanan listrik secara merata.

Berikut daftar tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi per golongan untuk periode Oktober–Desember 2025:

• Golongan R-1/TR daya 900 VA: Tarif ditetapkan sebesar Rp 1.352 per kWh. Golongan ini menyasar rumah tangga dengan kebutuhan listrik rendah.

• Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Tarif berlaku sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan pada kategori ini umumnya rumah tangga berdaya menengah.

• Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Tarif dipatok sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Kategori ini mengalami tarif yang sama dengan golongan 1.300 VA.

• Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Tarif ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Golongan ini digunakan untuk rumah tangga dengan kebutuhan daya lebih besar.

• Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Tarif berlaku sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Ini merupakan golongan untuk rumah tangga besar dengan konsumsi listrik tinggi.

• Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Tarif listrik dipatok Rp 1.444,70 per kWh. Golongan ini diperuntukkan bagi pelanggan bisnis skala menengah.

• Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Tarif yang berlaku sebesar Rp 1.114,74 per kWh. Pelanggan pada golongan ini merupakan pelaku bisnis besar dengan kebutuhan listrik tinggi.

• Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Tarif ditetapkan sebesar Rp 1.114,74 per kWh. Kategori ini dipakai untuk sektor industri menengah hingga besar.

• Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Tarif tenaga listrik berlaku sebesar Rp 996,74 per kWh. Golongan ini ditujukan bagi industri besar yang membutuhkan daya sangat tinggi.

• Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Tarif dipatok Rp 1.699,53 per kWh. Kategori ini umumnya digunakan untuk pelanggan pelayanan publik.

• Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Tarif yang berlaku sebesar Rp 1.522,88 per kWh. Pelanggan ini terdiri dari fasilitas pemerintahan atau pelayanan sosial berskala besar.

• Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Tarif ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Golongan ini mengatur biaya listrik untuk lampu penerangan jalan.

• Golongan L/TR, TM, TT: Tarif berlaku Rp 1.644,52 per kWh. Golongan ini diperuntukkan bagi pelanggan layanan khusus dengan berbagai tingkat tegangan.

Transisi menuju akhir tahun disebut tidak akan membawa perubahan tarif lebih lanjut. Pemerintah memastikan seluruh keputusan ini diambil untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat dan dunia usaha.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

Pendakian Gunung Sindoro, KPALH Gandawesi Bawa Pesan Jaga Alam.

Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.