Ini Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Oktober-Desember 2025
Selasa, 18 Nov 2025, 17:30 WIBJAKARTAÂ -Â Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PLN pada Triwulan IV atau periode Oktober hingga Desember 2025 tetap tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat meskipun parameter ekonomi makro seharusnya mendorong penyesuaian tarif.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menegaskan bahwa mekanisme tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Ia menyebut bahwa penyesuaian dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan kurs, ICP, inflasi, dan HBA sebagai faktor penentu perubahan tarif.
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujarnya.
Tri juga memastikan pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan harga listrik yang tidak berubah. Ia menegaskan bantuan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, hingga UMKM yang mengandalkan listrik sebagai penopang usaha.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," kata Tri.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyambut keputusan tersebut dengan memastikan pelayanan tetap optimal di semua sektor. Ia menilai stabilitas tarif listrik sepanjang tahun 2025 menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah dalam menjaga perekonomian nasional.
"Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ujar Darmawan.
PLN juga menyatakan terus melakukan efisiensi biaya operasional untuk menjaga stabilitas pasokan listrik. Selain itu, perluasan akses kelistrikan tetap menjadi fokus agar masyarakat dapat menikmati layanan listrik secara merata.
Berikut daftar tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi per golongan untuk periode OktoberâDesember 2025:
⢠Golongan R-1/TR daya 900 VA: Tarif ditetapkan sebesar Rp 1.352 per kWh. Golongan ini menyasar rumah tangga dengan kebutuhan listrik rendah.
⢠Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Tarif berlaku sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan pada kategori ini umumnya rumah tangga berdaya menengah.
⢠Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Tarif dipatok sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Kategori ini mengalami tarif yang sama dengan golongan 1.300 VA.
⢠Golongan R-2/TR daya 3.500â5.500 VA: Tarif ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Golongan ini digunakan untuk rumah tangga dengan kebutuhan daya lebih besar.
⢠Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Tarif berlaku sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Ini merupakan golongan untuk rumah tangga besar dengan konsumsi listrik tinggi.
⢠Golongan B-2/TR daya 6.600 VAâ200 kVA: Tarif listrik dipatok Rp 1.444,70 per kWh. Golongan ini diperuntukkan bagi pelanggan bisnis skala menengah.
⢠Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Tarif yang berlaku sebesar Rp 1.114,74 per kWh. Pelanggan pada golongan ini merupakan pelaku bisnis besar dengan kebutuhan listrik tinggi.
⢠Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Tarif ditetapkan sebesar Rp 1.114,74 per kWh. Kategori ini dipakai untuk sektor industri menengah hingga besar.
⢠Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Tarif tenaga listrik berlaku sebesar Rp 996,74 per kWh. Golongan ini ditujukan bagi industri besar yang membutuhkan daya sangat tinggi.
⢠Golongan P-1/TR daya 6.600 VAâ200 kVA: Tarif dipatok Rp 1.699,53 per kWh. Kategori ini umumnya digunakan untuk pelanggan pelayanan publik.
⢠Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Tarif yang berlaku sebesar Rp 1.522,88 per kWh. Pelanggan ini terdiri dari fasilitas pemerintahan atau pelayanan sosial berskala besar.
⢠Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Tarif ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Golongan ini mengatur biaya listrik untuk lampu penerangan jalan.
⢠Golongan L/TR, TM, TT: Tarif berlaku Rp 1.644,52 per kWh. Golongan ini diperuntukkan bagi pelanggan layanan khusus dengan berbagai tingkat tegangan.
Transisi menuju akhir tahun disebut tidak akan membawa perubahan tarif lebih lanjut. Pemerintah memastikan seluruh keputusan ini diambil untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat dan dunia usaha.
- PLN
- listrik
- Tarif Listrik
- Diskon Tarif Listrik
- Kementerian ESDM
- Tarif Listrik PLN
- Tarif Listrik 2025
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Kredit Perbankan Masih Sisakan Ruang Besar
-
KA Progo Bisa Jadi Pilihan, Perjalanan Weekend Yogya–Jakarta Terasa Lebih Nyaman
-
Lagu Resmi Piala Dunia FIFA Tak Bisa Sembarangan Dipakai, Ini Kata Kemenkum
-
Ditemukan Juga di Tambang Batu Bara
-
Jatim Jadi Benteng Pangan RI: 38 Kabupaten Tanam Serentak Cegah Defisit Beras
-
Sempat Tertunda, Proyek Blok Tuna Hidup Lagi! Perusahaan Rusia Siap Gaspol Juni 2026
-
Kejar Zero Accident, PDC Bekali 54 Pengemudi Ilmu Defensive Driving
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.