Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mal Pelayanan Publik Rejang Lebong Hadirkan Gerai Pengurusan Paspor.

📅 Senin, 17 Nov 2025, 10:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mal Pelayanan Publik Rejang Lebong Hadirkan Gerai Pengurusan Paspor. Doc: Antara Foto
Ket. Sejumlah warga mengantre untuk mengurus administrasi kependudukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong belum lama ini

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyiapkan gerai layanan pengurusan paspor, sehingga warga daerah itu tidak perlu jauh-jauh lagi mengurusnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong Don Afrisal saat dihubungi di Rejang Lebong, Senin, mengatakan, MPP Rejang Lebong resmi beroperasi sejak Desember 2023 lalu dan hingga kini sudah ada 27 layanan yang bisa didapatkan masyarakat di tempat itu.

"Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kami telah menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi Bengkulu untuk membuka gerai layanan paspor di MPP Rejang Lebong. Alhamdulillah sejak awal November kemarin sudah beroperasi," kata dia.

Dia menjelaskan, sejak dibukanya gerai layanan pengurusan paspor ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang akan mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus pergi ke Kota Bengkulu lagi.

Pembukaan gerai layanan keimigrasian tersebut, kata dia, terus disosialisasikan pihaknya ke dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong, kemudian juga melalui media sosial maupun pemberitaan di media massa.

"Untuk pelaku usaha dan masyarakat yang membutuhkan informasi pengurusan perizinan bisa dilakukan via call center dan WhatsApp dinomor 0821-2121-1073, atau juga bisa melalui facebook di akun PTSP Rejang Lebong," terang Don.

Menurut dia, DPMPTSP Kabupaten Rejang Lebong saat ini terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan berbagai inovasi dan kolaborasi strategis, di mana pihaknya melalui MPP Rejang Lebong berkomitmen memberikan layanan yang mencakup urusan kependudukan, sosial, serta perizinan usaha dengan sistem yang semakin mudah, cepat, dan transparan.

Proses penerbitan izin untuk kegiatan berisiko rendah dan menengah rendah, tambah dia, saat ini dapat terbit secara otomatis setelah pemohon melengkapi formulir yang diperlukan.

Sementara itu, izin dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi tetap melalui tahapan verifikasi serta rekomendasi dari OPD teknis terkait, sebelum diverifikasi ulang oleh PTSP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

43 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.