Akses Pembiayaan UMKM Diperluas, Pengajuan KUR 2026 Tanpa Batas
Senin, 17 Nov 2025, 16:50 WIBJakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan mulai tahun depan pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) tidak dibatasi lagi jumlah pengambilannya dengan penerapan bunga flat sebesar enam persen.
Menurut dia, selama ini, pengambilan KUR dibatasi hanya empat kali saja bagi debitur sektor produksi dan dua kali bagi sektor perdagangan, dengan menerapkan skema bunga yang berjenjang.
â"Sekarang sudah dibuka, jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas," kata dia ditemui usai melakukan rapat terkait penyaluran KUR di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11).
Maman mengatakan selama ini pengajuan pertama KUR dikenakan bunga 6 persen, lalu terus mengalami kenaikan 1 persen untuk pengajuan KUR berikutnya hingga 9 persen.
Ia menyatakan di tahun depan bunga KUR akan tetap di angka 6 persen meski sudah beberapa kali pengambilan.
â"Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat enam persen. Ini juga berdasarkan arahan dari Pak Presiden kepada Komite Pembiayaan melalui Pak Menko Perekonomian," katanya lagi.
â"Mulai awal Januari 2026," katanya, melanjutkan.
Ia menyampaikan untuk realisasi KUR UMKM tahun ini mencapai 83 persen atau Rp238 triliun dari target Rp286 triliun.
Sementara di tahun 2026 target realisasi KUR naik menjadi Rp320 triliun.
â"Debitur barunya yang sudah tercapai 96 persen, yaitu 2,25 juta. Debitur graduasi, graduasi itu yang naik tingkat, yang dari mikro menjadi kecil, kecil menjadi menengah, target saya 1,2 juta debitur, Alhamdulillah, debitur graduasi melebihi target sebanyak 112 persen yaitu sekitar 1,3 juta," ucap dia.
Ia menyampaikan, tahun ini pula pihaknya berhasil menyalurkan lebih dari 60 persen anggaran KUR ke sektor produksi dengan potensi penyerapan tenaga kerja mencapai 11 juta orang.
â"Saya tadi mendapatkan amanah dan saya laporkan juga di komite bahwa target kementerian UMKM ke depan kita akan mengupayakan membuat program untuk yang dari sektor informal kita geser ke sektor formal," ucap dia.
âMaman menyampaikan untuk pengajuan KUR di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan.
Ia meminta apabila masyarakat yang hendak mengajukan KUR di bawah nilai tersebut diminta agunan segera melapor ke Kementerian UMKM
â"Kalau memang ternyata masih ada laporan silahkan berikan laporan resmi kepada kami. Kami pasti akan tindaklanjuti dan akan berikan sanksi. Sanksinya itu tidak dibayarkan subsidi KUR-nya kepada bank terkait," katanya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tumpeng Diupayakan Sebagai Kekayaan Intelektual, Kemenekraf Dukung Agar Dongkrak Ekraf
-
Polres Sergai, Sumut, Berikan Pelayanan SIM D bagi Penyandang Disabilitas
-
KAI Jakarta Catat 1 Juta Penumpang pada Liburan Sekolah, Stasiun Pasar Senen Jadi Tempat Keberangkatan Paling Sibuk
-
Komandan Brigade Tempur Udara Elit Ukraina Tewas Setelah Ratusan Misi
-
Lokamodal jadi solusi pembiayaan alternatif bagi UMKM
-
Krisis Global, Pemprov Jakarta Dorong Kerja di Rumah untuk Hemat BBM
-
Puluhan Instalasi Seni Dipamerkan dalam Pameran Anarta Topeng Labu 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.