Memperkuat Perlindungan Anak dari Dampak Negatif Gawai
Sabtu, 25 Jul 2026, 23:35 WIBSidoarjo - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengajak seluruh pihak agar memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif penggunaan gawai melalui pendampingan, lingkungan aman, dan penguatan budaya digital yang bertanggung jawab.
"Hal ini saya kira juga sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), di mana kita berusaha menciptakan lingkungan dan budaya yang aman dan nyaman, baik di rumah, di sekolah, di masyarakat maupun di media," kata Mu'ti di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu.
Dalam Gerakan Bersama Muhammadiyah-'Aisyiyah Peduli Anak dan Seminar Nasional Perlindungan Anak dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN) 2026 di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Mu'ti mengatakan penggunaan gawai oleh anak perlu menjadi perhatian karena sebagian anak memanfaatkan media digital tanpa pendampingan yang memadai sehingga berpotensi terpapar berbagai risiko di ruang digital.
Menurutnya, risiko tersebut antara lain anak menjadi korban maupun pelaku perundungan siber, perdagangan anak, hingga mengalami gangguan konsentrasi, penurunan interaksi sosial, dan berbagai persoalan perkembangan lainnya.
Oleh karena itu, Kemendikdasmen mengajak orang tua, guru, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat pendampingan agar anak dapat tumbuh menjadi pribadi yang sehat, tangguh, dan berkarakter.
Ia mengatakan orang tua dan guru juga perlu menjadi pendengar yang baik agar anak memperoleh ruang berdialog sekaligus bimbingan dalam menghadapi tantangan perkembangan di era digital.
Selain itu, menurutnya, anak juga didorong memperoleh ruang aktualisasi yang lebih luas melalui kegiatan intelektual, sosial, spiritual, serta aktivitas fisik yang memperbanyak interaksi dengan teman sebaya di sekolah maupun masyarakat.
Ia menambahkan, penanganan persoalan kesehatan anak memerlukan keterlibatan pemerintah daerah melalui dinas terkait, termasuk Dinas Kesehatan, dengan dukungan kebijakan yang terpadu sesuai kewenangan masing-masing.
âKarena memang banyak sekali perundungan terjadi, tidak hanya perundungan fisik, tetapi juga melalui media digital atau cyber bullying, sehingga kami telah menerbitkan aturan tentang pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah 16 tahun, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat,â katanya
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kadin Sebut Keramik Indonesia Kini Mampu Bersaing dengan Produk Impor
-
Brunson Gemilang, New York Knicks Menangi Gim Pertama Final NBA di Kandang San Antonio Spurs
-
Membanggakan, Seorang Mahasiswi Indonesia Paparkan Hasil Risetnya di Universitas Harvard
-
Belajar Bisnis Bareng Inarasa Tomyum dan Dimsum di BSD Tangerang
-
Tinggalkan Cara Lama, Petambak Penajam Diajak Beralih ke Polikultur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.