Gubernur Bali Wayan Koster Tegaskan Investasi Asing Tak Boleh Ambil Jatah Usaha Rakyat
📅 Minggu, 16 Nov 2025, 08:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Pemprov Bali
DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kunjungan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengadukan maraknya investasi asing yang mengambil jatah usaha rakyat.
“Ada yang memakan usaha kerakyatan seperti rental dan penginapan, tidak benar misalnya kalau pemilik rental motor orang asing,” kata Koster dalam keterangan Pemprov Bali yang diterima di Denpasar, Sabtu (15/11).
Ia melaporkan bahwa Bali saat ini berada pada kondisi yang membutuhkan pengendalian ketat terhadap arus investasi.
Saat ini, banyak izin yang masuk melalui sistem pendaftaran terintegrasi OSS yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Selain memakan usaha rakyat, investasi asing kerap memanipulasi kapasitas usaha pariwisata mereka seperti jumlah kursi restoran contohnya dalam perizinan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Dalam izin tertulis kapasitas sekian kursi, tapi di lapangan jauh lebih banyak, kami sudah melakukan evaluasi, ada regulasi baru, dan kini penerapan di lapangan harus benar-benar terkendali,” ujarnya.
Oleh karena itu, Gubernur Koster mengajukan tiga garis besar dalam pengendalian investasi di Bali yakni evaluasi agar investasi asing yang masuk bernilai di atas Rp10 miliar, menjaga sektor UMKM agar tidak disentuh investasi besar, dan melarang penggunaan lahan produktif terutama sawah.
“Alih fungsi lahan di Bali sudah tinggi, kalau dibiarkan dalam 10 tahun ekosistem akan rusak dan sumber pangan terancam, ini akan kami perketat,” kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemprov Bali juga menemukan banyak vila ilegal yang tidak membayar pajak, sehingga merugikan pelaku usaha lokal yang taat aturan.
Kondisi ini tidak adil bagi mereka yang tertib, sehingga Koster menjamin akan menindak tegas yang nakal dan mendukung yang tertib.
“Kita dukung investasi, tapi harus terkendali dan tidak ada ampun bagi yang melanggar, investasi jangan mengambil jatah masyarakat lokal, kita harus pastikan ini berjalan tegas dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Gubernur Koster juga melaporkan kepada Wamen Investasi dan Hilirisasi bahwa ia berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) baru sebagai landasan teknis pengendalian investasi di Bali untuk memutus rantai investasi nakal.
Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu kemudian mengatakan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk mencabut izin investor nakal.
“Sudah ada ratusan izin yang kami cabut, mulai dari yang merugikan UMKM hingga yang melanggar kearifan lokal, pusat dan daerah tidak boleh jalan sendiri-sendiri, perlindungan bagi usaha lokal harus menjadi prioritas,” ucapnya sambil menambahkan bahwa diperlukan keseimbangan antara masuknya modal asing dengan kontribusi yang signifikan kepada daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!