Komdigi Tutup 7,39 Juta Konten Judol
Jumat, 14 Nov 2025, 03:10 WIBBANDUNG - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menutup sebanyak 7.390.258 konten judi online (judol) di berbagai platform media sosial (medsos) sejak 2017 hingga 11 November 2025.
Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi Muchtarul Huda menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara masif dengan melibatkan seluruh lembaga negara serta partisipasi aktif masyarakat.
âJudi online menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat lintas usia, bahkan hingga ke kalangan pelajar,â kata Huda di Bandung, Kamis (13/11).
Huda mengungkapkan mayoritas konten tersebut berasal dari situs beralamat IP, sedang sisanya ditemukan di layanan berbagi berkas dan media sosial seperti Meta dan YouTube.
Menurut dia, upaya masif itu memberikan dampak positif terhadap penurunan nilai perputaran uang.
Tercatat, jumlah deposit judi online pada 2025 berhasil ditekan hingga Rp24 triliun, turun dari Rp51 triliun pada tahun Âsebelumnya.
âKeberhasilan sejauh ini tidak boleh membuat kita lengah. Modus perjudian daring terus berevolusi. Karena itu, pendekatan hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor,â ujarnya.
Huda menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara masif dan melibatkan seluruh lembaga negara, termasuk partisipasi aktif masyarakat.
âKarena judol dapat memunculkan berbagai masalah sosial, kriminalitas, serta tekanan ekonomi dalam keluarga. Maka, pemerintah telah menempatkan pemberantasan judi online sebagai prioritas nasional melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,âkatanya.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Data Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Erika mengungkapkan bahwa para bandar judi online terus berupaya mempertahankan bisnisnya dengan berbagai cara.
âDi bagian hulu, mereka membeli domain secara massal, melakukan unggahan anonim, hingga promosi iklan terselubung di berbagai konten digital,â kata Erika.
Promosi tersebut, lanjut dia, dilakukan secara terbuka maupun tertutup, bahkan hingga ke kolom komentar media sosial seperti aplikasi X atau saat siaran langsung.
Oleh karena itu, Erika menilai pemerintah harus menyiapkan strategi khusus agar pemberantasan bisa lebih Âefektif.
âDari hulu harus ada pemutusan domain dan hosting, kemudian perketat penegakan aturan iklan digital serta game link yang menyamar, padahal mengarah ke akun judi online,â ujarnya.
Tetap Diteruskan
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta pemblokiran situs judol tetap diteruskan, meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan jumlah transaksinya di Indonesia menurun drastis hingga 57 persen.
Menurut dia, pemblokiran harus dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, aparat kepolisian juga perlu gencar melakukan penindakan hukum agar jaringan pelaku bisa diusut sampai tuntas. âJudi online bukan hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga merusak moral dan ketahanan sosial bangsa,â kata Oleh di Jakarta.
Dia mengungkapkan, data PPATK menyatakan hingga kuartal ketiga tahun 2025, nilai transaksi judi online berhasil ditekan menjadi 155 triliun rupiah, turun signifikan dibandingkan 359 triliun rupiah sepanjang tahun 2024.
Namun, dia menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak boleh berhenti pada tahap pemblokiran semata. Dia pun mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk terus memperkuat sinergi lintas lembaga guna memastikan efek jera bagi para pelaku dan pengembang situs judi. Ant/S-2
- Judi Online
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gegara Judol, 2.000 Pegawai Kementerian PU Terancam Sanksi Disiplin
-
Rencana kenaikan tarif masuk wisatawan asing ke Tiga Gili
-
Jackie, Si Elang Botak yang Viral Mati Setelah Jalani Perawatan Intensif
-
PSS Sleman Pede Menyambut Liga Super 2026/2027
-
Tol Jambi-Rengat Rp17 Triliun Dikebut, Pembebasan Lahan Ditargetkan Tuntas Desember 2026
-
Meriahkan HUT RI, Kemenbud Gelar Cultural Fair Day, Sajikan Ragam Produk dan Karya Budaya
-
DPR Sebut Wacana Kewarganegaraan Ganda Perlu Dikaji Secara Mendalam
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.