Ikuti Presentasi E-Monev 2025, Ketua DPW Nasdem DKI Jakarta Dukung Pembentukan Perda KIP
📅 Kamis, 13 Nov 2025, 13:25 WIB | Oleh: Diapari S
Doc: istimewa
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar tahapan presentasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025 di Jakarta Creative Hub (JCH), Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Pada hari ketiga pelaksanaan kegiatan tersebut, dua partai politik di Jakarta yakni Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan DPW Partai NasDem DKI Jakarta memaparkan hasil evaluasi keterbukaan informasinya di hadapan tim penilai.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta sekaligus Ketua Tim Penilai, Harry Ara Hutabarat, mengapresiasi kehadiran pimpinan partai politik dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran pimpinan parpol menjadi bentuk nyata komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
“Kami mengapresiasi Ketua DPW Nasdem DKI Jakarta Bapak Wibi Andrino yang hadir langsung dan mengikuti tahapan presentasi E-Monev sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Harry.
Dalam kesempatan itu, Harry juga menekankan komitmen partai politik terhadap upaya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di DKI Jakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami ingin menegaskan kembali komitmen partai politik, termasuk DPW NasDem DKI Jakarta, apakah ke depan akan mendorong pembentukan Perda KIP sebagai payung hukum keterbukaan informasi di tingkat daerah,” kata Harry.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Partai NasDem DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif pembentukan Perda KIP.
Ia menilai regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat Jakarta untuk menjamin hak atas informasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kita paham, partai politik sering kali dipersepsikan sebagai entitas yang kurang dipercaya publik. Karena itu, kehadiran Perda KIP menjadi penting agar masyarakat memiliki right to know yang jelas dan dijamin oleh hukum,” ujar Wibi.
Ia mengaku heran karena hingga kini DKI Jakarta sebagai ibu kota negara belum memiliki Perda KIP, sementara sejumlah provinsi lain telah lebih dahulu menetapkannya.
“Perda KIP ini seharusnya menjadi hal yang lumrah dimiliki oleh setiap provinsi. Saya sendiri tidak mengerti mengapa Jakarta belum punya. Apakah masalahnya ada di legislatif atau eksekutif, ini perlu kita lihat bersama,” katanya.
Wibi menegaskan, NasDem bersama DPRD DKI Jakarta siap berkolaborasi dengan Komisi Informasi untuk mendorong percepatan pembentukan regulasi tersebut.
“Kami di DPRD siap berjalan bersama Komisi Informasi untuk memastikan Perda KIP ini bisa terwujud di Jakarta,” tegasnya.
Sementara itu, tim penilai Agus Wijayanto Nugroho turut memberikan sejumlah catatan untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di partai politik. Ia menyoroti pentingnya akuntabilitas di media sosial sebagai salah satu ruang keterbukaan informasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!