Kemenekraf dan AVISI Dorong Integrasi Sistem SAMAN Perangi Pembajakan
📅 Rabu, 12 Nov 2025, 17:19 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/HO-Kementerian Ekonomi Kreatif
JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) bersama Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) memperkuat komitmen memerangi pembajakan digital melalui penguatan regulasi, termasuk usulan integrasi dengan sistem SAMAN Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta revisi UU Hak Cipta, guna melindungi ekosistem industri kreatif nasional.
"Ini merupakan bagian dari mendukung ekosistem perindustrian film yang ada, selain itu, usulan ini akan berpotensi meningkatkan pendapatan bagi negara. Kami akan segera menyosialisasikan dan mendorong para produser film agar mendaftarkan hak cipta mereka," ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (12/11).
Kemenekraf mendalami hasil studi terbaru AVISI dan Universitas Pelita Harapan (UPH) yang mengungkap kerugian finansial masif akibat pembajakan film di Indonesia, yang mencapai 25-30 triliun rupiah per tahun.
Studi tersebut juga mengungkap bahwa jumlah pengguna layanan ilegal 2,26 - 2,45 kali lebih banyak dibanding pengguna legal. Platform Telegram, SnackVideo, dan TikTok menjadi media utama penyebaran konten bajakan.
Kondisi ini menyebabkan kerugian ekonomi signifikan, termasuk kehilangan potensi penerimaan pajak (PPN) sebesar 690 miliar rupiah - 1 triliun rupiah di 2030 serta meningkatnya paparan masyarakat terhadap konten ilegal seperti perjudian daring.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Ekraf menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan hak cipta dan menindak tegas pelaku pelanggaran digital.
“Industri perfilman Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif, baik dari sisi produksi maupun jumlah penonton. Namun, masih ada tantangan besar seperti pembajakan digital, keterbatasan infrastruktur, dan akses layar yang belum merata,” ujarnya.
Kementerian Ekonomi Kreatif berkomitmen memperkuat ekosistem perfilman nasional melalui peningkatan distribusi, perlindungan hak cipta, pengembangan kapasitas pelaku, serta kemitraan sinergis antara industri film, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya, katanya Menteri Ekraf.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam pemaparannya, Dosen & Peneliti UPH Radityo Arianto menyoroti bahwa platform seperti Telegram, SnackVideo, dan TikTok menjadi media utama penyebaran konten bajakan di Indonesia.
Akibat pembajakan, total kerugian pendapatan film dan serial Indonesia pada 2024 mencapai 14,8 triliun rupiah, dan diproyeksikan terus meningkat hingga 21,5 triliun rupiah per tahun pada 2030.
Tak hanya merugikan industri, ia menegaskan bahwa dampak dari pembajakan digital bersifat sistemik karena menghambat investasi dan mengurangi kesempatan kerja bagi talenta kreatif lokal. Berdasarkan estimasi, setiap tambahan investasi senilai 1 triliun rupiah di sektor ini dapat membuka lebih dari 4.000 lapangan kerja baru.
“Pembajakan digital bukan sekadar pelanggaran hak cipta, tetapi ancaman langsung terhadap keberlanjutan industri kreatif nasional. Jika praktik pembajakan ini dapat ditekan, industri perfilman dan konten kreatif Indonesia akan memiliki ruang tumbuh yang jauh lebih besar, baik dalam penciptaan lapangan kerja maupun peningkatan kontribusi terhadap PDB,” ujar Radityo.
Di sisi lain Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto mengatakan, untuk mengatasi kebuntuan dalam penegakan hukum saat ini, diajukan solusi strategis yang dirancang untuk menciptakan perubahan fundamental, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Pembajakan Lintas Kementerian.
Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antarlembaga pemerintah, mempercepat proses eksekusi, dan mengadopsi praktik terbaik internasional yang telah terbukti efektif dalam memberantas pembajakan digital secara cepat dan terukur
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!