Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Ada Spekulasi Terkait Kasus Korupsi yang Sedang Dia Tangani
Minggu, 09 Nov 2025, 17:27 WIBMEDAN â Sebuah insiden kebakaran membakar sebagian rumah seorang penegak hukum di Komplek Taman Harapan Indah, Sunggal. Bukan sembarang rumah, dan bukan sembarang pemilik. Ini adalah kediaman Hakim Khamozaro Waruwu, sang ketua majelis yang sedang menangani sebuah sidang: kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Sumatera Utara.
Api menyala pada Selasa malam, 4 November 2025, tepat satu hari sebelum sebuah momen penting di persidangan: pembacaan tuntutan terhadap salah seorang terdakwa.
Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Kebetulan? Atau sebuah pesan?
Komisi Yudisial (KY) sudah turun tangan. Suara resmi mereka, melalui Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata, terdengar berhati-hati namun penuh tanda tanya besar. "KY tidak akan berspekulasi," katanya dalam keterangan pada Sabtu (8/11). Namun, kalimat berikutnya menghentak: "Kalau memang ada kaitannya, ini bisa dikategorikan sebagai teror terhadap hakim."
Komisi Yudisial (KY) membentuk tim untuk menyelidiki kebakaran yang terjadi di rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Insiden ini menarik perhatian karena Hakim Waruwu sedang menangani perkara korupsi yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, dan Dirut PT Dalihan Na Tolu, Akhirun Piliang.
Dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025), Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan keprihatinan dan meminta polisi mengusut tuntas penyebab kebakaran. "Kami tidak berspekulasi, tetapi jika terbukti ada kaitan, ini bisa dikategorikan sebagai teror terhadap hakim," ujarnya.
Kebakaran terjadi pada 4 November 2024, sehari sebelum jadwal pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Akhirun Piliang.
KY juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, Hakim Waruwu kerap menerima panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Penelepon tidak berbicara dan langsung menutup sambungan. "Itu berulang kali, lebih dari 10 kali," kata Dewata.
Meski demikian, KY menegaskan semua pihak harus menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Polisi saat ini masih melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi untuk menentukan sebab kebakaran.
Di tengah situasi ini, Khamozaro Waruwu menyatakan tidak akan mengundurkan diri dari tugasnya. Sebelumnya, hakim ini juga yang meminta JPU menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam sidang kasus korupsi pada akhir Juni 2025.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Winoto Wahyu
Berita Terkait:
-
Ngegas dari Awal Tahun, Elnusa Percepat Jasa Eksplorasi Migas di Indonesia Timur dengan Penguatan Teknologi Seismik
-
Semua Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi Setelah 7 Hari Pencarian
-
Dua Film Warner Bros., "Sinners" dan "One Battle After Another" Diprediksi Mendominasi Nominasi Oscar 2026
-
Set Pertama Jafar/Felisha Unggul
-
Serapan APBD Tembus 92 Persen, Kinerja Anggaran Jakarta Akhir Tahun 2025 Makin Ketat
-
AS Ancam Gunakan Kekuatan Militer Jika Iran Nekat Miliki Senjata Nuklir
-
Jonatan Christie Melaju ke Semifinal Malaysia Open
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.