OJK Catat Pertumbuhan Kredit 7,7% hingga Rp8.162 Triliun, Sinyal Mesin Ekonomi Berputar?

Jumat, 07 Nov 2025, 19:07 WIB

JAKARTA – Kredit perbankan sangat penting untuk individu dan ekonomi secara keseluruhan karena memungkinkan pembelian besar, mendorong pertumbuhan bisnis, meningkatkan peredaran uang, dan memfasilitasi pembangunan ekonomi nasional.

Tanpa kredit, banyak orang akan kesulitan untuk membeli rumah atau mobil, dan bisnis tidak akan memiliki modal yang cukup untuk berkembang.

Ket. Foto: Ilustrasi - Layanan perbankan. — Sumber: Antara.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran kredit perbankan tumbuh 7,7 persen year on year (yoy) menjadi senilai Rp8.162,8 triliun per September 2025.

“Kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga dan aktivitas operasional perbankan juga tetap optimal untuk memberikan layanan keuangan bagi masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat (7/11).

Dari sisi penggunaan, kredit investasi tumbuh 15,18 persen secara tahunan (yoy), diikuti oleh kredit konsumsi tumbuh 7,4 persen (yoy), sedangkan kredit modal kerja tumbuh 3,37 persen (yoy).

Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh 11,53 persen (yoy), sementara kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tumbuh 0,23 persen (yoy).

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 8,81 persen (yoy) menjadi Rp9.695,4 triliun per September 2025.

Dian menjelaskan, penurunan suku bunga acuan BI-Rate juga diikuti oleh penurunan suku bunga perbankan, yang mana dibandingkan tahun sebelumnya rata-rata suku bunga kredit rupiah tercatat turun 50 basis poin untuk kredit investasi, serta turun 41 basis poin untuk kredit modal kerja.

Dari sisi penghimpunan dana, lanjutnya, suku bunga tertimbang DPK rupiah terpantau menurun 11 basis poin menjadi di level 2,78 persen pada September 2025 dari sebelumnya 2,89 persen pada Agustus 2025.

“Penurunan didorong oleh penurunan suku bunga deposito rupiah yang tercatat 4,96 persen pada September 2025, sedangkan pada Agustus 2025 sebelumnya tercatat 5,24 persen,” ujar Dian.

Dian memastikan likuiditas industri perbankan pada September 2025 memadai, dengan rasio Alat Likuid Non-Core Deposit (ALNCD) dan Alat Likuid Dana Pihak Ketiga (ALDPK) secara berurutan sebesar 130,47 persen dan 29,30 persen.

Adapun liquidity coverage ratio (LCR) berada di level 205,94 persen. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah bruto (NPL gross) sebesar 2,24 persen, dan NPL net relatif stabil sebesar 0,87 persen.

Sementara itu, Loan At Risk (LAR) tercatat menjadi 9,52 persen pada September 2025, dari sebelumnya 9,73 persen pada Agustus 2025.

Ketahanan perbankan juga tetap kuat, tercermin dari rasio permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang di level 26,15 persen pada September 2025, yang menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global.

Di sisi pengembangan dan penguatan di bidang perbankan, OJK telah menetapkan Peraturan OJK No.24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Bank Umum, dalam rangka memberikan kepastian bagi nasabah berupa penetapan standar minimum atas pengelolaan rekening nasabah oleh perbankan, yang mencakup rekening dormant.

Selain itu, OJK telah menetapkan POJK No.31 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan OJK, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan bank melalui penyederhanaan atau simplifikasi laporan, serta digitalisasi pelaporan guna meningkatkan pengawasan berbasis teknologi.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arta Kramat, yang beralamat di Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.

Terkait dengan pemberantasan perjudian yang dapat berdampak pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 29.906 rekening, meningkat dari sebelumnya 27.395 rekening.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.