Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kelompok Mahasiswa Apresiasi Putusan MKD Terkait Persoalan Sahroni dan Eko

📅 Jumat, 07 Nov 2025, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kelompok Mahasiswa Apresiasi Putusan MKD Terkait Persoalan Sahroni dan Eko Doc: Antara
Ket. Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).

Jakarta - Mahasiswa Pemantau Kebijakaan Publik mengapresiasi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memutuskan persoalan/kasus pelanggaran kode etik Anggota DPR RI terhadap Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Nafa Urbach.

"Langkah MKD ini patut diapresiasi. Prosesnya transparan, berimbang, dan menunjukkan bahwa lembaga internal DPR tetap mampu menegakkan etika tanpa pandang bulu,” kata perwakilan Mahasiswa Pemantau Kebijakan Publik Ramdhan Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/7).

Dalam sidang putusan, menurut dia, MKD memutuskan tiga anggota DPR mendapatkan sanksi etik yakni Sahroni, Eko, Nafa, sementara dua legislator lainnya yakni Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari pelanggaran.

Dia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen MKD untuk menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif.

"Putusan ini menjadi penting untuk menjaga keadilan bagi mereka yang sempat diragukan publik, sebab etika bukan hanya soal sanksi, tapi juga soal keadilan. MKD telah menunjukkan kedua sisi itu,” katanya.

Dia mengatakan langkah MKD itu dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap DPR RI. Dia berharap MKD tetap bekerja independen dan tidak terpengaruh tekanan politik maupun penghakiman sepihak publik yang tidak bertanggung jawab.

“Integritas MKD harus dijaga. Keputusan yang adil dan transparan seperti ini akan membangun kembali kepercayaan rakyat terhadap wakilnya di parlemen,” kata dia.

Sebelumnya pada Rabu (5/11), MKD DPR RI menjatuhkan putusan terhadap lima Anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena menuai sorotan publik terkait dengan adanya aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

MKD memutuskan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali menjadi Anggota DPR RI. Kedudukannya di DPR RI pun akan dipulihkan, termasuk Adies Kadir yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Namun, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, diputuskan melanggar kode etik dan dihukum untuk tetap nonaktif dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Sahroni dihukum nonaktif selama enam bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Nafa Urbach selama tiga bulan.

MKD menyatakan bahwa putusan itu merupakan hasil musyawarah dari para anggota dan pimpinan MKD. Putusan itu pun bersifat final dan mengikat yang tidak bisa diganggu gugat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

47 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.