Wamen UMKM Sindir Penyalur Nakal, KUR Seharusnya Tanpa Beban Agunan
Kamis, 06 Nov 2025, 16:59 WIBDENPASAR â Evaluasi terhadap lembaga penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi penting untuk memastikan program ini benar-benar berpihak pada pelaku usaha mikro.
Salah satu isu krusial adalah penerapan agunan tambahan pada pinjaman di bawah Rp100 juta yang semestinya bersifat unsecured loan sesuai kebijakan pemerintah.
Praktik agunan yang berlebihan dapat menghambat akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil yang minim aset.
Karena itu, peninjauan menyeluruh terhadap kepatuhan lembaga penyalur, efektivitas penyaluran, serta kesesuaian implementasi dengan prinsip inklusi keuangan menjadi langkah strategis agar KUR tetap menjadi instrumen pemberdayaan, bukan beban administratif bagi UMKM.
Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menegaskan akan mengevaluasi lembaga penyalur kredit usaha rakyat (KUR) apabila tetap mewajibkan debitur UMKM melengkapi syarat agunan dengan nilai kredit di bawah Rp100 juta.
âApakah dia (lembaga penyalur) diturunkan atau dicabut kuota KUR-nya. Kami tidak main-main,â kata Wakil Menteri UMKM di sela rapat koordinasi penyaluran KUR 2025 regional Jawa II, Bali dan Nusa Tenggara di Denpasar, Bali, Kamis (6/11).
Menurut dia, upaya itu dilakukan sebagai bentuk keberpihakan Negara kepada pengusaha mikro dan kecil
Ia menjelaskan lembaga penyalur KUR sejatinya dapat menghitung kelayakan usaha di antaranya dengan mencermati skala usaha dan riwayat pembiayaan pelaku UMKM sebelum mencairkan KUR.
Wakil Menteri UMKM memberikan catatan khusus terkait hal tersebut kepada lembaga penyalur KUR di antaranya perbankan, perusahaan pergadaian hingga koperasi simpan pinjam khususnya yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut.
âHarga matinya adalah (nilai kredit) Rp100 juta ke bawah itu tidak boleh dipaksakan agunan,â imbuhnya.
Meski begitu, ia tidak menampik lembaga penyalur KUR tetap mewajibkan debitur UMKM untuk melengkapi persyaratan meski nilai kredit yang diajukan di bawah Rp100 juta.
Alasannya, kata dia, calon debitur itu merupakan pelaku usaha baru dengan pengajuan kredit tinggi yang mendorong lembaga penyalur KUR termasuk perbankan berhati-hati sebelum menyalurkan kredit.
âJadi banyak faktor. Ada juga bank sendiri yang terlalu kaku dan terlalu berhati-hati,â ucapnya.
Meski begitu, pihaknya tetap tegas menginstruksikan dan disambut baik oleh para direksi dari lembaga penyalur KUR itu.
Bahkan, lanjut dia, para direksi tersebut sudah melayangkan teguran tertulis kepada kantor cabang terkait.
Wamen UMKM menyatakan penegasan terkait evaluasi kuota KUR itu menindaklanjuti pernyataan tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan melakukan investigasi terkait debitur UMKM yang dipersulit mengakses KUR yaitu mewajibkan agunan meski nilai kredit di bawah Rp100 juta.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Netflix Konfirmasi Sekuel Film Serial "Peaky Blinders"
-
ASDP Ambon Operasikan Kapal 24 Jam pada H+7 Lebaran
-
Pemprov Kaltim Jamin Tak Ada PHK pada 11.881 PPPK, meski Ada Efisiensi
-
Open Ship KRI Bima Suci Ramaikan Kartika Jala Krida 2026, Libatkan 23 Negara
-
Film “Dilan ITB 1997” Rilis Teaser
-
Pertemuan G7 Akan Bahas Dampak Perang Timur Tengah
-
UMKM Dibina untuk Makin Mandiri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.