Kominfo Tutup 2,4 Juta Situs Judi Online, Transaksi Judi Turun Drastis hingga 57 Persen Sepanjang 2025

Kamis, 06 Nov 2025, 16:57 WIB

JAKARTA, KORAN-JAKARTA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdig) terus memperketat langkah dalam memberantas praktik judi online (judol) di Indonesia.

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 2.458.934 situs dan konten judi online berhasil ditutup sejak 20 Oktober hingga 2 November 2025.

Ket. Foto: — Sumber: antara

“Mulai dari 20 Oktober sampai 2 November 2025, jumlah total situs dan konten yang ditangani mencapai 2.458.934. Dari jumlah itu, sekitar 2,16 juta merupakan situs, sementara sisanya berbentuk konten file sharing,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara,  Kamis, (6/11).

Meutya menjelaskan, penanganan konten file sharing juga menjadi tantangan tersendiri karena tidak semua file mengandung unsur judi, namun tetap harus disisir dengan hati-hati. Hingga saat ini, tercatat ada lebih dari 123 ribu konten file sharing yang tersebar di berbagai platform. Di antaranya, Meta mencatat lebih dari 106 ribu konten, Google dan YouTube lebih dari 41 ribu, X (Twitter) sekitar 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14, dan App Store 3 konten.

Meski upaya pemblokiran besar-besaran terus dilakukan, Komdig juga menyoroti sisi finansial dari praktik judi online. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp155 triliun, turun 57 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp359 triliun. Penurunan transaksi ini juga berdampak pada jumlah deposit pemain, yang menurun dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi Rp24,9 triliun di tahun ini.

Selain menindak akses digital, Kementerian Komdig juga telah melaporkan 23.604 rekening yang terafiliasi dengan judi online kepada PPATK untuk segera ditindaklanjuti. “Kita memahami bahwa bukan hanya akses yang harus dibatasi, tapi juga rekening menjadi leher dari perilaku kejahatan di internet,” ujar Meutya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat kerja sama, baik di dalam maupun luar negeri, untuk menekan angka judi online. “Pak Presiden Prabowo dalam forum APEC sudah menegaskan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara. Karena itu, kita perlu menggandeng mitra internasional agar pemberantasan bisa dilakukan sampai ke akarnya,” katanya.

Selain dari sisi ekonomi, data PPATK juga menunjukkan bahwa 80 persen pemain judi online berasal dari kalangan berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Angka ini menurun signifikan, mencapai 67,92 persen dibanding tahun 2024. Secara keseluruhan, jumlah pemain judi online di Indonesia sudah berkurang 68,32 persen dibanding tahun sebelumnya.

Dengan berbagai langkah yang terus dilakukan, pemerintah menargetkan aktivitas judi online di Indonesia dapat ditekan hingga titik terendah, sejalan dengan komitmen untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

Redaktur: Muhammad Ihsan Karim

Penulis: Muhammad Ihsan Karim

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.