Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berikut 15 Golongan yang Bisa Nikmati Transportasi Umum Gratis di Jakarta

📅 Kamis, 06 Nov 2025, 16:15 WIB | Oleh:
Berikut 15 Golongan yang Bisa Nikmati Transportasi Umum Gratis di Jakarta Doc: Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan baru berupa layanan transportasi umum gratis untuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta mulai 2025. Namun, fasilitas ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh masyarakat karena hanya 15 golongan yang memenuhi persyaratan khusus sesuai aturan pemerintah daerah.

Kebijakan ini diluncurkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai bagian dari strategi mendorong warga beralih ke angkutan massal. Pemerintah menilai transportasi gratis dapat menekan kemacetan, mengurangi polusi udara, dan mendorong kebiasaan mobilitas ramah lingkungan di ibu kota.

Program ini masih terbatas bagi penerima manfaat yang memiliki kartu atau identitas layanan khusus. Pemprov menyatakan layanan gratis belum berlaku bagi pekerja non-KTP DKI Jakarta karena kondisi anggaran dan pemotongan Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat.

Kepesertaan program ini dirancang agar berjalan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada warga yang benar-benar berhak. Pemerintah menetapkan 15 golongan masyarakat yang dapat menggunakan fasilitas ini secara gratis, mencakup kelompok rentan, pekerja berpenghasilan rendah, serta profesi yang dianggap berkontribusi besar bagi kota.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, kelompok penerima manfaat wajib diverifikasi sebelum mendapatkan akses layanan. Nama, foto diri, hingga kategori kelompok akan tertera pada kartu layanan yang diterbitkan Bank DKI sebagai identitas resmi pengguna.

Pemegang kartu tersebut berhak mengakses MRT, LRT, dan TransJakarta gratis selama masa berlaku yang ditetapkan pemerintah daerah. Program gratis ini berlaku selama enam bulan, namun kebijakan memungkinkan perpanjangan jika peserta dinilai masih sesuai kriteria berdasarkan pemutakhiran data berkala.

Aturan tersebut termuat dalam Pasal 26 Pergub 33/2025 yang mengatur validitas keanggotaan program. Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk menjaga akurasi penerima dan memastikan anggaran subsidi dikelola secara efisien.

Berikut daftar lengkap 15 golongan penerima Transum Gratis:

  1. PNS dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta
  2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
  3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
  4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rusunawa
  6. Tim Penggerak PKK
  7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek
  9. Anggota TNI dan Polri
  10. Veteran RI
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia di atas 60 tahun
  13. Pengurus rumah ibadah
  14. Pendidik PAUD
  15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik

Dengan berbagai ketentuan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan layanan gratis diberikan secara bertanggung jawab. Pemerintah berharap perluasan akses transportasi publik dapat mengurangi kebutuhan kendaraan pribadi dan membantu peningkatan kualitas udara kota.

Kebijakan ini dianggap sebagai tonggak baru dalam transformasi layanan transportasi publik Jakarta. Pengawasan publik terhadap implementasi program akan tetap dijaga agar manfaat yang dirasakan masyarakat semakin luas dan sesuai harapan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.