Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Lombok Timur Bentuk Tim Khusus Kejar Pajak Daerah

📅 Rabu, 02 Jul 2025, 16:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Lombok Timur Bentuk Tim Khusus Kejar Pajak Daerah Doc: Antara
Ket. Sekda Lombok Timur, Provinsi NTB HM Juaini Taofik (Tengah) saat acara peluncuran program tim opjar pajak di Lombok Timur, Rabu (2/7).

Mataram - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk tim operasi kejar (Opjar) untuk mempercepat penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Tunggakan PBB pedesaan dan perkotaan mencapai Rp5 miliar," kata Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik di Lombok Timur, Rabu (2/7).

Tim operasi kejar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tersebut berjumlah 315 orang gabungan aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga non ASN dan unsur lainnya dari seluruh kecamatan.

“Struktur tim ini cukup lengkap, di setiap kecamatan terdapat sekitar 15-18 orang yang menjadi koordinator pejabat eselon III, dibantu dua eselon IV, empat PNS dan delapan tenaga non-ASN,” katanya.

Dengan kegiatan ini, menurut Sekda, masing masing tim dapat langsung berkoordinasi dan berkomunikasi, dalam kegiatan tersebut.

Ia memaparkan sembilan langkah strategis untuk mempercepat penagihan tunggakan pajak yang telah berusia hingga 10 tahun.

"Dalam melakukan penagihan,saya mengingatkan pentingnya pendekatan yang terukur dan terdata," katanya.

Seperti mendetail kan informasi karakter wajib pajak yang akan di datangi, terutama besaran tunggakan, termasuk alasan mereka tak membayar pajak.

“Mungkin saja ada yang belum bayar bukan karena tidak mau, tapi karena datanya tidak jelas atau merasa sudah pernah membayar secara tidak resmi. Pentingnya pendekatan persuasif,” katanya.

Ia menekankan bahwa tugas tim bukan semata-mata untuk menagih, tetapi juga memberi pelayanan kepada masyarakat.

Banyak warga yang datang ke Bapenda minta bukti lunas karena butuh untuk keperluan pinjaman bank atau administrasi lainnya.

"Jadi ini bukan sekadar menagih, tetapi bagian dari pelayanan publik,” katanya.

Ia mengatakan bahwa dalam urusan pajak, tidak ada istilah pemutihan pokok pajak, yang bisa diputihkan hanyalah dendanya.

"Masalah data perlu dievaluasi. Tim jangan terpengaruh dengan informasi yang tidak jelas sumbernya," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.