BNN: 50 Orang Meninggal Setiap Hari Akibat Narkoba, Mayoritas Usia Muda 14–25 Tahun
📅 Selasa, 04 Nov 2025, 18:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkapkan sekitar 50 orang di Indonesia meninggal setiap hari akibat narkoba atau mencapai 18 ribu orang per tahun, dengan rentang usia korban didominasi kelompok muda 14 hingga 25 tahun.
Deputi Pencegahan BNN RI Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Zainul Muttaqin menyebutkan saat ini terdapat 1.386 jenis narkoba baru di dunia di mana 99 diantaranya telah teridentifikasi beredar di tanah air.
"Dari jumlah tersebut, 94 jenis sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan," ungkap Irjen Pol. Zainul dalam Diskusi Terbuka Tentang Bahaya Narkoba di Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasikan.
Ia menambahkan cairan vape kini juga teridentifikasi mengandung narkotika jenis etomidate, senyawa anestesi yang di Taiwan dikategorikan sebagai narkotika golongan 1.
Di sisi lain, sebanyak 52,97 persen penghuni lembaga pemasyarakatan tercatat merupakan narapidana kasus narkotika.
Sebaiknya Anda baca juga:
Zainul menjelaskan terdapat ciri-ciri umum orang yang terpapar narkoba dengan istilah “7 ong plus”, yakni bohong, nyolong, nodong, songong, ompong, bengong, dan rempong.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, BNN meluncurkan program IKAN (Integrasi Kurikulum Anti Narkoba) agar pendidikan antinarkoba masuk ke dalam sistem pembelajaran sejak dini.
Tak hanya di Indonesia, ia menuturkan ancaman narkotika telah menjadi persoalan serius di dunia, dengan angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba secara global mencapai 585 ribu orang per tahun atau rata-rata 52 orang meninggal setiap jam.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Angka kematian akibat narkoba di dunia bahkan lebih besar daripada akibat konflik bersenjata dan terorisme,” katanya.
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad menilai penanggulangan narkoba di Indonesia belum bisa disebut berhasil.
“Ini sebuah ironi. Kita perlu mengidentifikasi penyebabnya, termasuk adanya kesalahan normatif dalam penerapan sanksi hukum,” ucap Prof. Suparji dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, pengguna dan pecandu seharusnya direhabilitasi, sedangkan pengedar dan bandar harus dipenjara serta diputus mata rantainya.
Dia pun mendorong perubahan paradigma hukum agar tidak terjadi diskriminasi dalam rehabilitasi dan memperkuat pengawasan sekaligus memperketat hukuman terhadap para bandar.
Penasihat Ahli Kapolri Andi Subiakto menambahkan jika peredaran narkoba tidak tertangani serius, cita-cita menuju Generasi Emas 2045 akan gagal, sehingga bonus demografi bisa berubah menjadi bencana demografi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!