Pos Pengaduan DKI Terima 1.093 Pelaporankekerasan Terhadap Perempuan dan Ana

Jumat, 31 Okt 2025, 17:22 WIB

Jakarta -- Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan warga Jakarta lebih banyak melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pos pengaduan dengan jumlah mencapai 1.093 pelapor.

"Namun, sebanyak 505 pelapor memilih datang langsung ke Kantor Pusat UPT PPPA DKI Jakarta dan 293 melaporkan melalui hotline WhatsApp 24 Jam 0813-176-176-22," kata Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Iin Mutmainnah saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Ket. Foto: Arsi. Mobil Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang melayani konseling bagi warga Jakarta — Sumber: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Di Jakarta, saat ini terdapat 44 pos pengaduan yang tersebar di 44 kecamatan. Selain itu, tersedia juga 69 pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di moda transportasi (TJ, MRT, LRT) sebagai pilihan kanal pengaduan lainnya.

Pos SAPA juga terdapat di 12 perguruan tinggi untuk lingkungan kampus dan masyarakat sekitar perguruan tinggi, 1 pos di Terminal Pulogebang, dan di 324 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Selain itu, tersedia Hotline Whatsapp di 081317617622 dan Call Centre Jakarta Siaga 112 untuk alternatif pengaduan lainnya.

Dinas PPAPP DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) sejak Januari hingga Oktober 2025 telah menerima sebanyak 1.894 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 876 kasus dialami perempuan dewasa, dan 1.018 dialami anak.

Menurut Iin, banyaknya kanal pengaduan yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas PPAPP DKI Jakarta, semakin mempermudah masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mereka terima atau lihat.

"Hal ini turut menjadi faktor penyebab meningkatnya angka kekerasan yang dilaporkan," katanya.

Iin menyampaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es karena banyaknya kasus-kasus kekerasan yang tidak dilaporkan.

Dia menyebut angka kasus kekerasan yang terdata saat ini didapatkan dari laporan korban/keluarga/masyarakat yang telah mendapatkan penanganan dari Dinas PPAPP melalui UPT PPPA.

"Untuk itu, adanya kasus kekerasan yang tidak dilaporkan, tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih besar di wilayah kota/kabupaten administrasi lainnya di DKI Jakarta," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya bersinergi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan mitra kerja lainnya terus berupaya meningkatkan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada seluruh lapisan masyarakat. 

  • kekerasan terhadap perempuan dan anak

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.