Presiden Ingin Semua Lembaga Pemerintahan Direformasi

Kamis, 07 Mei 2026, 03:07 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan semua lembaga pemerintahan direformasi, termasuk Polri.

“Pak Presiden menyampaikan yang diinginkan itu memang semua lembaga perlu direformasi. Mengapa dimulai dari Polri? Karena yang paling disorot itu adalah aparat penegak hukum dan Polri merupakan garda terdepan dari aparat penegak hukum tersebut,” katanya di Jakarta Selatan, Rabu (6/5).

Ket. Foto: Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri (kiri) dan Mahfud MD (kanan) menunjukkan buku hasil rekomendasi reformasi Polri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026). — Sumber: Antara

Ia menyampaikan bahwa Kepala Negara menyampaikan visinya terkait ketahanan pangan, ketahanan energi, ketahanan air, masalah korupsi, dan lain-lain.

Lantaran Polri merupakan aparat penegak hukum yang memiliki sangkut paut dengan visi-visi tersebut maka menjadi penting bagi Korps Bhayangkara untuk direformasi.

Dofiri bercerita bahwa KPRP diberikan waktu tiga bulan untuk bekerja. Pada dua bulan awal, komisi menyerap aspirasi dari masyarakat terkait reformasi Polri. “Ada kurang lebih 154 entitas atau kelompok yang kemudian kami undang,” katanya.

Selain secara tatap muka, KPRP juga menjaring aspirasi dari melalui hotline (layanan panggilan) maupun WhatsApp.

Dari aspirasi yang telah didapatkan tersebut, komisi mengadakan rapat-rapat dan hasilnya pun menjadi rekomendasi yang dikeluarkan dan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kemudian dari serap aspirasi kan banyak sekali nih menyoroti masalah, ‘Gimana Pak masuk polisi kok ada bayar? Di bidang penegakan hukum kok susah sekali kalau apa perkara itu sampai lama kok enggak selesai-selesai?’ Macam-macam. Di bidang pelayanan masih ada pungutan dan lain sebagainya. Ini kami akomodasi semua. Kami akomodasi, kami diskusikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Komisi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).

Presiden menerima sejumlah buku, termasuk yang berjudul “Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri” serta “Tindak Lanjut Rekomendasi”.

Bersifat Substansial

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyampaikan laporan yang disusun tersebut memiliki ketebalan beragam mulai dari ribuan halaman sampai dengan ringkasan singkat.

Isinya terdiri atas berbagai usulan dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk melakukan pembenahan di institusi kepolisian.

Yusril menegaskan rekomendasi yang diajukan bersifat substansial dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan kepolisian. Bahkan, sejumlah usulan dinilai dapat berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini. “Kalau disetujui maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang,” tutur ­Yusril.

Sedangkan terkait rekomendasi penghapusan praktik “kuota khusus” dalam proses rekrutmen anggota Polri sebagai bagian dari pembenahan pada aspek manajerial, Dofiri menjelaskan bahwa rekrutmen Polri menjadi salah satu aspirasi yang banyak disampaikan masyarakat kepada Komisi Reformasi.

Ia mengungkapkan bahwa KPRP mendapatkan informasi terkait adanya pembayaran tertentu oleh oknum untuk masuk Korps Bhayangkara. “Saya ceritakan di awal tadi aspirasinya, ‘Kenapa masuk polisi masih ada bayar segala macam, nembak di atas kuda’. Nembak di atas kuda itu artinya dia mengatasnamakan saja, ‘Oh saya kenal dengan ini melalui dia’,” katanya.

Maka dari itu, KPRP merekomendasikan agar praktik yang menggunakan istilah kuota khusus tersebut dihilangkan demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri.“Ditengarai seperti misalnya konon ada ‘kuota khusus’, lalu jalur tertentu, ini yang kemudian ke depan tidak boleh lagi, harus dihilangkan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Asisten SDM Kapolri Irjen Pol. Anwar telah menyatakan bahwa rekrutmen Polri akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan transparan.

Lebih lanjut, purnawirawan Polri itu mengatakan bahwa KPRP juga merekomendasikan agar panitia seleksi rekrutmen Polri harus multiaktor. Artinya, tidak hanya melibatkan pihak internal, tetapi juga pihak eksternal.

Tidak hanya itu, direkomendasikan pula agar pengumuman hasil tes rekrutmen Polri segera disampaikan kepada masyarakat dalam waktu satu hari. “Ini menghindari perkataan orang ‘kan nanti berkas itu setelah kemudian oleh panitia bisa diganti segala macam’, ini menghindari itu. Langsung diumumkan,” ucapnya.

Hasil tes itu, ujar Dofiri, kemudian dimasukkan ke suatu website sehingga seluruh masyarakat bisa membaca dan mengetahui hasil rekrutmen secara transparan. Ant/S-2

  • reformasi polri

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.