Pemerintah Jangan Gegabah! PFII Diberi Tax Holiday Setengah Abad, Ekonom Ekonom Ingatkan Risiko Menggerus APBN
Jumat, 17 Jul 2026, 21:35 WIBJAKARTA â Rencana pemberian insentif pajak hingga 50 tahun bagi pelaku usaha di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menawarkan daya tarik investasi jangka panjang, tetapi juga memunculkan konsekuensi fiskal yang perlu diperhitungkan secara cermat.
Insentif yang terlalu panjang berpotensi mengurangi penerimaan negara dalam jangka waktu yang signifikan, sehingga dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah untuk membiayai pembangunan, layanan publik, dan program prioritas nasional.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi mengingatkan risiko pemberian insentif pajak yang direncanakan selama 50 tahun bagi pelaku usaha di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Ia menilai, komitmen 50 tahun merupakan long-term commitment yang kaku secara teknis. Apabila dalam 10 tahun ke depan terjadi perubahan signifikan pada lanskap perpajakan dunia yang menjadi lebih ketat, Indonesia berpotensi terjebak pada komitmen yang telah diberikan.
âIni menciptakan risiko fiskal jangka panjang yang bisa membatasi ruang gerak APBN untuk kebutuhan pembangunan domestik, sementara manfaat ekonomi yang diterima dari PFII mungkin tidak setara dengan pengorbanan pendapatan pajak tersebut,â kata Rahma saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Rahma juga mengingatkan bahwa pemberian insentif selama 50 tahun tanpa persyaratan economic substance yang ketat berpotensi menciptakan insentif yang salah (perverse incentives). Dalam kondisi tersebut, PFII dinilai berisiko didominasi oleh perusahaan cangkang (shell companies).
Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan risiko reputasi bagi Indonesia, termasuk dipersepsikan sebagai yurisdiksi tax haven atau berisiko masuk dalam grey list Financial Action Task Force (FATF).
Persepsi tersebut berpotensi mengurangi minat investor institusi global yang mengutamakan kepatuhan (compliance) serta standar ESG (environmental, social, and governance).
Rahma menilai, Indonesia sebenarnya memiliki keunggulan kompetitif berupa besarnya pasar domestik. Namun, tantangan utama investasi bukan semata pada tarif pajak, melainkan kepastian hukum.
âMasih adanya tumpang tindih regulasi bahkan antar instansi pemerintah sendiri yang membuat investor ragu akan perlindungan hak properti atau kepastian eksekusi kontrak,â kata dia.
Selain itu, pusat keuangan internasional membutuhkan ketersediaan tenaga profesional yang menguasai instrumen derivatif kompleks, hukum keuangan internasional, serta arbitrase. Kapasitas tersebut, menurut Rahma, tidak dapat dibangun hanya melalui insentif pajak.
Menurutnya, investor global juga cenderung lebih mempertimbangkan kepastian regulasi dan biaya transaksi yang tidak terduga (hidden costs) dibandingkan sekadar tarif pajak yang kompetitif.
Di sisi lain, ia mengingatkan apabila PFII hanya menjadi wadah administratif tanpa kewajiban economic substance yang kuat, praktik round tripping berpotensi terjadi secara luas.
Sebaliknya, jika aturan substansi ditegakkan secara konsisten, biaya operasional bagi pelaku round tripping akan meningkat sehingga praktik tersebut menjadi tidak ekonomis.
âRisiko round tripping akan sangat bergantung pada ketegasan implementasi aturan yaitu substansi ekonominya. Pusat keuangan internasional yang sukses seperti Singapura dan Dubai mewajibkan perusahaan tidak hanya memiliki alamat, tetapi juga aktivitas ekonomi nyata (economic substance) untuk mendapatkan insentif,â jelas Rahma.
Dengan mempertimbangkan pengalaman pembangunan berbagai kawasan khusus di sejumlah negara, ia menilai risiko round tripping dalam proyek seperti PFII bukan sekadar persoalan teknis perpajakan, melainkan juga berpotensi menjadi ancaman terhadap integritas pasar keuangan Indonesia.
Ia memandang, praktik round tripping umumnya melibatkan perbankan sebagai pintu masuk arus dana. Karena itu, apabila terjadi koordinasi lemah antara Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hal ini dinilai dapat membuka celah bagi praktik tersebut.
Selanjutnya, jika round tripping terjadi secara luas, arus modal yang masuk tidak lagi mencerminkan investasi riil, melainkan hanya perputaran modal domestik. Kondisi ini berpotensi menyesatkan pengambilan kebijakan moneter karena aliran modal jangka pendek (hot money) dapat keluar sewaktu-waktu.
Di sisi fiskal, apabila insentif dimanfaatkan secara tidak tepat oleh modal domestik, pemerintah berisiko kehilangan potensi penerimaan pajak tanpa memperoleh tambahan investasi asing yang nyata.
âInvestor global yang benar-benar kredibel akan menjauhi yurisdiksi yang dipenuhi oleh perusahaan cangkang atau praktik round tripping, karena hal itu meningkatkan risiko kepatuhan (compliance risk) dan reputasi bagi mereka sendiri,â kata Rahma.
Usulan Insentif
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pemerintah mengusulkan pemberian insentif pajak sebesar 0 persen kepada pelaku usaha di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang dapat berlaku hingga 50 tahun.
Ia mengatakan, insentif kepada pelaku usaha tersebut berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh).
âPajak sebesar 0 persen, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau pendapat saya pribadi, seharusnya itu (insentif) melekat selama PFII ada. Tapi pemerintah menginginkannya 50 tahun. Namun, 50 tahun itu oke, karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa,â kata Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026 di BEI, Jakarta, Rabu.
Menurut Misbakhun, kebijakan tersebut diharapkan dapat menarik kembali investor Indonesia yang selama ini menempatkan special purpose vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri. Kawasan PFII juga diharapkan menjadi kawasan enclave yang memiliki daya tarik tersendiri bagi investor.
Ia mencontohkan pusat keuangan di negara lain yang lebih banyak menawarkan investasi pada portofolio surat berharga. Namun, Indonesia melalui PFII dapat menawarkan pilihan yang lebih luas, mulai dari aset di pasar modal hingga investasi di sektor riil.
Selain insentif pajak, ungkap Misbakhun, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan lain bagi pelaku usaha di PFII seperti kepastian hukum hingga tata kelola pengawasan yang lebih sederhana tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian.
Di kawasan PFII, pelaku usaha nantinya dapat mendirikan investment bank, bank umum, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga berbagai jenis usaha jasa keuangan lainnya.
âTermasuk di dalamnya nanti akan ada family office,â kata dia.
- insentif pajak
- PFII
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pendaki AS Pecahkan Rekor Kecepatan Mendaki Gunung Everest
-
UMKM dan Ekraf Bisa Jadi Jalan Atasi Kemiskinan
-
Representasi Indonesia Berkaraker Terkandung dalam Keberagaman Tangerang
-
Kota Bogor Tuan Rumah Porprov XV/2026 Jabar, "Rubo" Jadi Maskot
-
Inflasi Naik? Khofifah Perbanyak Pasar Murah untuk Ringankan Beban Warga.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.