Rehabilitasi Mangrove, Kemenhut Libatkan Publik

Jumat, 25 Jul 2025, 02:00 WIB

JAKARTA - Kementerian Kehutanan tengah menyusun peta kebijakan investasi dan kelembagaan rehabilitasi mangrove yang akan ditawarkan kepada publik sebagai bagian dari strategi pembiayaan alternatif di tengah keterbatasan APBN.

"Pemerintah punya target besar untuk melakukan rehabilitasi mangrove. Lewat peta investasi kelembagaan ini, akan kami tawarkan ke publik dengan kavling-kavling yang luasannya sekitar 6,25 hektare," kata Direktur Rehabilitasi Mangrove Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi dalam acara Media Briefing Strategi, Target, Capaian, dan Tantangan dalam Rehabilitasi Mangrove Indonesia, di Jakarta, Kamis (24/7).

Ket. Foto: Direktur Rehabilitasi Mangrove Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi di sela-sela acara Media Briefing Strategi, Target, Capaian, dan Tantangan dalam Rehabilitasi Mangrove Indonesia, di Jakarta, Kamis (24/7). — Sumber: ANTARA/Anita Permata Dewi

Penawaran publik dalam rehabilitasi mangrove ini terbagi menjadi dua, ada yang bersifat tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan ada yang berupa kerja sama investasi.

"Keterlibatan publik ini bisa dalam bentuk CSR, kerja sama internasional, termasuk pengembangan skema blended finance," kata Ristianto Pribadi.

Pihaknya nantinya melakukan kampanye untuk mensosialisasikan peta kebijakan investasi dan kelembagaan rehabilitasi mangrove guna memperoleh kepercayaan publik dan keterlibatan publik dalam rehabilitasi mangrove.

"Publik baru akan tertarik ketika memiliki trust kepada pemerintah. Trust kepada pemerintah itu harus dibangun melalui program namanya public campaign. Public campaign ini yang kami siapkan adalah peta-peta tadi, termasuk sisi regulasi, hingga nanti kelembagaan pelaksanaannya seperti apa," kata Ristianto Pribadi.

Upaya ini dilakukan mengingat terbatasnya alokasi APBN untuk rehabilitasi mangrove, padahal kebutuhan akan rehabilitasi mangrove sangat penting dilakukan.

"Anggaran APBN terus menurun, bahkan ketersediaan untuk tahun anggaran 2025 hanya 100 hektare, sehingga APBN tidak dapat lagi diandalkan untuk pencapaian target rehabilitasi mangrove," katanya.

Luasan ekosistem mangrove existing di Indonesia saat ini mencapai 3.440.464 hektare.

Kementerian Kehutanan mencatat terdapat 769.824 hektare area yang berpotensi untuk dilakukan rehabilitasi mangrove.

"Dari 769 ribu hektare, 561 ribu hektare diantaranya berupa tambak atau lebih dari 70 persennya," kata Ristianto Pribadi.

  • mangrove
  • kemenhut
  • kementerian kehutanan
  • publik

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

Bayern Taklukkan Dortmund 2-1 dan Rebut Piala Super Jerman

La Liga Spanyol: Carlos Espi Jadi Penentu, Real Madrid Menang Dramatis di Markas Espanyol

Pemerintah Kota Jambi Dorong Tirta Mayang Tingkatkan Kualitas Air

Tarif Retribusi Turun! Pedagang Pasar Ajibarang Gelar Tasyakuran

Koperasi Harus Bangkit! Fokus Kembangkan Bisnis Jadi Kunci Kemajuan

Jember Pecahkan Rekor MURI Lagi! 867 Ancak dan Gunungan Suwar-Suwir Jadi Sorotan

Film "Oki & Nirmala", bawa Kembali Kenangan Pembaca Majalah Bobo ke Negeri Dongeng

Kerugian Besar Bangsa, Rumah Adat Sade Terbakar

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif! Menteri Ekraf Beri Syarat Penting: Wajib Buka Lapangan Kerja

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.