Sidang Perdana Gugatan PHI Media Indonesia vs Jurnalis Senior Digelar

Rabu, 29 Okt 2025, 23:50 WIB

JAKARTA- Sidang perdana perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Raja Suhud Victor Hugo M selaku penggugat dan PT Citra Media Nusa Purnama sebagai tergugat telah berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anton Rizal Setiawan, SH., MH., serta didampingi oleh Hakim Anggota I Lita Sari Seruni, SE., SH., MH. dan Hakim Anggota II Dr. Purwanto, SH., MH., dengan agenda pemeriksaan berkas perkara dari penggugat dan tergugat.

Ket. Foto: Suasana Pengadilan Hubungan Industrial PN Jakarta Pusat — Sumber: istimewa

Majelis hakim memutuskan untuk menerima berkas perkara dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan melalui sistem e-Court guna mendengarkan tanggapan dari penggugat.

Adapun pihak tergugat diminta melengkapi berkas administratif terkait posisi Irvan Marathon yang hadir mewakili perusahaan.

Gugatan tersebut berawal dari kebijakan internal perusahaan yang diumumkan pada 15 Februari 2024, sehari setelah Pemilihan Presiden 2024, di mana manajemen memutuskan akan menempuh skema merumahkan sebagian karyawan sebagai langkah efisiensi untuk mengurangi beban keuangan perusahaan.

Kebijakan tersebut diberlakukan per 1 Maret 2024 dengan jangka waktu enam bulan, dan sekitar 80 karyawan terdampak oleh keputusan itu.

Penggugat menilai keputusan tersebut diambil tanpa persetujuan dan mengabaikan alternatif solusi yang lebih adil, yakni pemotongan gaji pro rata sebesar 30 persen di seluruh level jabatan, agar tidak perlu merumahkan sebagian karyawan dengan penghasilan hanya 50 persen.

Namun setelah enam bulan berjalan, kebijakan merumahkan tersebut tidak berhasil memulihkan kondisi keuangan perusahaan, sehingga manajemen mengambil langkah PHK per 1 Oktober 2024.

Penggugat menilai kebijakan PHK tersebut cacat administrasi dan tidak memenuhi prinsip good corporate governance, karena, tidak ada persetujuan tertulis dari penggugat terkait skema perumahan. Selain itu, juga tidak diberikan kesempatan banding atas hasil evaluasi HRD. 

Pelanggaran lainnya jelas penggugat adalah surat PHK tertanggal 12 September 2024 dinilai melanggar ketentuan waktu minimal 14 hari kerja. Terakhir, PHK diterbitkan hanya sekitar satu minggu setelah penggugat dan rekan-rekannya mengadakan pertemuan dengan pimpinan untuk mempertanyakan kebijakan efisiensi yang tidak menyentuh level manajemen atas.

Tegakkan Kebenaran

Hal-hal tersebut mendorong penggugat untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan PHI, demi mendapatkan keadilan dan memastikan setiap keputusan korporasi dijalankan sesuai aturan dan nilai keadilan.

“Langkah ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan dan menjaga nilai kebenaran,” kata Raja Suhud Victor Hugo, jurnalis Media Indonesia sebagai penggugat dalam perkara tersebut.

Sebagai jurnalis dengan pengalaman lebih dari dua dekade, Raja Suhud menegaskan bahwa kebenaran harus ditegakkan dan kesalahan harus dikoreksi, termasuk dalam hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan media.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan melalui sistem e-Court PHI.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Vitto Budi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.