Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

Rabu, 29 Okt 2025, 15:55 WIB

SLEMAN - Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.

“Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, melalui keterangan di Yogyakarta, Selasa.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Istimewa

Herwatan menjelaskan, penahanan terhadap SP—yang menjabat sebagai Bupati Sleman dua periode, 2010–2015 dan 2016–2021—berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Ia menuturkan, langkah penahanan dilakukan karena penyidik memiliki alat bukti yang cukup, serta mempertimbangkan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam ketentuan itu disebutkan, penahanan dapat dilakukan apabila ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Selain itu, dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap SP juga termasuk kategori dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, sesuai ketentuan pasal tersebut.

Sri Purnomo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penetapan tertanggal 30 September 2025. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.

Dalam perkara ini, SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.