Kredit Perbankan Terus Mengalir, OJK Catat Pertumbuhan Dua Digit
Senin, 03 Agu 2026, 21:35 WIBJAKARTA â Pertumbuhan penyaluran kredit perbankan mencerminkan bahwa fungsi intermediasi sektor keuangan tetap berjalan dan aktivitas ekonomi masih memperoleh dukungan pembiayaan. Peningkatan kredit juga mengindikasikan adanya permintaan dari dunia usaha dan rumah tangga yang masih terjaga.
Namun, agar pertumbuhan tersebut berkelanjutan, ekspansi kredit perlu diimbangi dengan kualitas pembiayaan yang sehat, pengelolaan risiko yang baik, serta diarahkan ke sektor-sektor produktif yang mampu mendorong investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran kredit perbankan di tanah air tumbuh 12,67 persen year on year (yoy) mencapai Rp9.080,9 triliun hingga Juni 2026.
âKinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga,â ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi alias Kiki dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/8).
Kiki menjelaskan pertumbuhan kredit perbankan didorong oleh kredit investasi yang tumbuh 24,90 persen (yoy) dan diikuti oleh kredit modal kerja tumbuh 8,94 persen (yoy) serta kredit konsumsi yang tumbuh 5,75 persen (yoy).
Di tengah pertumbuhan kredit, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,09 persen dan NPL net sebesar 0,82 persen. Selain itu, Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil yang tercatat sebesar 8,47 persen.
Kemudian, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,21 persen (yoy) menjadi Rp10.281,8 triliun per Juni 2026, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh 9,95 persen (yoy), tumbuh 8,25 persen (yoy), serta tumbuh 12,16 persen (yoy).
Kiki memastikan ketahanan perbankan juga tetap terjaga kuat, yang tercermin dari tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) pada Juni 2026 yang berada di level tinggi yakni sebesar 23,70 persen.
Kemudian, likuiditas perbankan pada Juni 2026 tetap memadai dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 88,32 persen.
Selain itu, Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 101,92 persen dan 23,08 persen, atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Dalam kesempatan ini, Kiki memastikan OJK telah mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan dan penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.
Adapun, upaya itu dalam rangka memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional serta meningkatkan kualitas informasi debitur guna mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program penyediaan perumahan,
Lebih lanjut, OJK juga mendukung penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA, yaitu dengan mengawasi rekening penampungan (escrow account) DHE SDA, serta memastikan kesiapan industri perbankan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga.
Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa Dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai.
- OJK
- Kredit Perbankan
- Akses Pembiayaan
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jangan Khawatir! Gumoh pada Bayi Bukan Tanda Anak Anda Sakit, Simak Penjelasannya
-
Pemerintah Diminta Perluas Kredit Produktif
-
Lebih Dekat dengan Masyarakat, CIMB Niaga Hadirkan “Ada OCTO Land”, di Blok M Jakarta
-
Gunung Semeru Erupsi, Awan Panas Guguran Meluncur Sejauh 4,5 Km, Warga Diminta Waspada
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.