Bea Cukai dan Pemprov Jatim Musnahkan 17,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 29 Okt 2025, 12:20 WIB

SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I bersama Pemerintah Provinsi setempat memusnahkan 17,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan periode April-Juli 2025 di Surabaya, Rabu (29/10).

“Pemusnahan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Jawa Timur I bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur serta aparat penegak hukum lainnya dalam menekan peredaran rokok ilegal,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Achmad Fatoni, di sela-sela pemusnahan.

Ket. Foto: Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I dan Satpol PP Jatim di Surabaya, Rabu (29/10/2025). — Sumber: ANTARA

Dalam kurun 4 bulan tersebut, pihaknya menyita sebanyak 17.166.200 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp25,5 miliar.

Bila beredar di pasaran, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar dari sektor cukai, pajak rokok, dan pajak penghasilan hasil tembakau.

Ia menegaskan pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono mengatakan pemusnahan rokok ilegal merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi penegakan hukum di bidang cukai.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat serta menimbulkan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal,” katanya.

Ia menambahkan Jawa Timur menjadi provinsi dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan cukai nasional, mencapai sekitar 60 persen, sehingga pemberantasan rokok ilegal menjadi prioritas.

Melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pemerintah provinsi terus memperkuat sinergi lintas instansi, termasuk kegiatan penegakan hukum, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi buruh tani tembakau dan pekerja pabrik rokok.

“Upaya gempur rokok ilegal ini harus dilakukan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat,” ujar Andik menegaskan.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.