Pemkab Karawang Gandeng ATR/BPN Perkuat Tata Kelola Aset Daerah
📅 Selasa, 28 Okt 2025, 12:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggandeng Kantor Pertanahan (ATR/BPN) guna memperkuat tata kelola aset daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
"Dalam upaya memperkuat tata kelola aset daerah, kami dari pemerintah daerah bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Karawang," kata Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, di Karawang, Jawa Barat, Selasa(28/10).
Ia menyampaikan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Karawang (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN) telah dilaksanakan pada Senin (27/10).
Kerja sama tersebut berkaitan tentang percepatan pensertifikatan barang milik daerah berupa tanah, serta penanganan perkara, sengketa, dan konflik atas tanah aset pemerintah daerah.
Bupati mengatakan kolaborasi ini menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Karawang dalam mempercepat legalisasi tanah milik daerah agar tertib, aman, dan terlindungi secara hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bupati Aep menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan jajaran Kantor Pertanahan Karawang.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Karawang beserta jajaran, yang selama ini telah bersinergi. Semoga sinergisitas ini semakin kita dan berkelanjutan," katanya.
Dengan adanya kerja ini, kata dia, Pemkab Karawang berkomitmen mewujudkan sinkronisasi data aset serta langkah preventif dan solutif dalam menghadapi permasalahan pertanahan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Karawang Uunk Din Parunggi menyambut positif kerja sama dengan pemerintah daerah tersebut.
Disampaikan, kerja sama ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan BPN dalam memperkuat koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas di bidang pertanahan.
Kesepakatan ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas pemerintah pusat, terutama dalam hal percepatan legalisasi aset dan penyelesaian sengketa tanah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!