Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Karawang Gandeng ATR/BPN Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

📅 Selasa, 28 Okt 2025, 12:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Karawang Gandeng ATR/BPN Perkuat Tata Kelola Aset Daerah Doc: ANTARA
Ket. Pertemuan antara Bupati Karawang Aep Syaepuloh dan jajaran Pemkab Karawang dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Karawang.

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggandeng Kantor Pertanahan (ATR/BPN) guna memperkuat tata kelola aset daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

"Dalam upaya memperkuat tata kelola aset daerah, kami dari pemerintah daerah bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Karawang," kata Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, di Karawang, Jawa Barat, Selasa(28/10).

Ia menyampaikan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Karawang (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN) telah dilaksanakan pada Senin (27/10).

Kerja sama tersebut berkaitan tentang percepatan pensertifikatan barang milik daerah berupa tanah, serta penanganan perkara, sengketa, dan konflik atas tanah aset pemerintah daerah.

Bupati mengatakan kolaborasi ini menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Karawang dalam mempercepat legalisasi tanah milik daerah agar tertib, aman, dan terlindungi secara hukum.

Bupati Aep menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan jajaran Kantor Pertanahan Karawang.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Karawang beserta jajaran, yang selama ini telah bersinergi. Semoga sinergisitas ini semakin kita dan berkelanjutan," katanya.

Dengan adanya kerja ini, kata dia, Pemkab Karawang berkomitmen mewujudkan sinkronisasi data aset serta langkah preventif dan solutif dalam menghadapi permasalahan pertanahan.

Hal tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Karawang Uunk Din Parunggi menyambut positif kerja sama dengan pemerintah daerah tersebut.

Disampaikan, kerja sama ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan BPN dalam memperkuat koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas di bidang pertanahan.

Kesepakatan ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas pemerintah pusat, terutama dalam hal percepatan legalisasi aset dan penyelesaian sengketa tanah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
DPR Sebut Dugaan Korupsi Ke...

Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya

18 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Polri Tunda Pelaksanaan Ope...
Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan Parki...
Olahraga
TVRI Pastikan Kesiapan Siar...
Olahraga
FIFA Umumkan 18 Lagu Masuk ...
Nasional
Mensesneg: Presiden Lantik ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
BMKG Catat Tsunami Tertinggi Terjadi di Talengan-Sangihe, Sulut

BMKG Catat Tsunami Tertinggi Terjadi di Talengan-Sangihe, Sulut

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.