Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lindungi Masyarakat dari Bahaya Penyakit Tidak Menular, Koalisi Organisasi Masyarakat Minta Pemerintah Terapkan Cukai MBDK

📅 Jumat, 24 Okt 2025, 07:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lindungi Masyarakat dari Bahaya Penyakit Tidak Menular, Koalisi Organisasi Masyarakat Minta Pemerintah Terapkan Cukai MBDK Doc: ANTARA
Ket. Konferensi pers bertajuk "Tuntutan Penguatan Perlindungan dari Konsumsi Gula, Garam, Lemak (GGL), dan Rokok Kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran" di Jakarta (Kamis (23/10/2025).

JAKARTA – Koalisi organisasi kesehatan masyarakat mendesak pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai 2026 sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyakit tidak menular.

"Sebagaimana amanat dari PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait dengan GGL (gula, garam, lemak) itu ada ambang batas gula, garam, lemak (dalam pangan olahan dan siap saji). Kemudian ada juga cukai pada pangan tertentu, zat gizi tertentu. Yang sekarang sedang berproses itu cukai MBDK. Jadi fokus di gula," kata Project Lead for Food Policy CISDI, Nida Adzilah Auliani, di Jakarta, Kamis (23/10).

Upaya ini penting mengingat Indonesia saat ini menghadapi krisis kesehatan serius.Berdasarkan data WHO tahun 2018, penyakit tidak menular seperti obesitas, diabetes melitus, dan hipertensi, telah menyumbang 73 persen penyebab kematian di Indonesia.

Konsumsi makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak, ditambah akses terhadap lingkungan yang tidak sehat, dinilai telah memperparah kondisi kesehatan masyarakat.

Selain CISDI, 31 organisasi kesehatan masyarakat yang tergabung dalam koalisi tersebut juga menyerukan sejumlah tuntutan lainnya, yakni mendorong diterbitkannya aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Koalisi juga mendesak pemerintah untuk mewajibkan produsen produk makanan dan minuman agar mencantumkan label peringatan di depan kemasan produk tinggi gula, garam, lemak.

"Kami mendorong untuk label yang digunakan adalah label peringatan," kata Nida Adzilah Auliani.

Pihaknya juga menekankan pentingnya pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk pangan tinggi gula, garam, lemak.

Pemerintah diminta memperluas dan memperkuat penerapan Kawasan Pangan Sehat dan melindungi kebijakan kesehatan bebas dari intervensi industri.

"Kami mendesak pemerintahan Prabowo - Gibran untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat, bukan pada industri. Setiap hari tanpa kebijakan tegas berarti kehilangan nyawa dan masa depan bangsa," kata Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Aryana Satrya.

Kedelapan tuntutan tersebut ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, dan ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Sekretariat Negara, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.