Izin Tambang Dicabut di Istana, KPK: SK-nya Belum Pernah Kami Lihat
📅 Rabu, 22 Okt 2025, 11:03 WIB | Oleh: Tim PenulisOleh sebab itu, kata dia, KPK melakukan fungsi koordinasi dan menjembatani antarkementerian setelah ada perbedaan data tersebut.
Ia menjelaskan hal itu dilakukan untuk mendorong pemberian sanksi yang tepat untuk para pemegang IUP yang tidak memenuhi ketentuan.
“Mendorong penegakan sanksi kalau sudah jelas-jelas ada pelanggaran. Lakukan tindakan. Apakah administrasi? Pidana lingkungan? Masalah pajak? Kalau ada korupsinya ya bisa jadi kewenangan KPK,”.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!