Legislator Desak Hukuman Maksimal untuk Eks Kapolres Ngada: Jangan Ada Ampun untuk Pelaku Kejahatan Seksual Anak!

Selasa, 21 Okt 2025, 14:47 WIB

JAKARTA - Kasus kejahatan seksual yang menyeret mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kembali menuai sorotan tajam. Setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan menyebarkan rekaman perbuatannya ke dark web, kini suara publik menguat agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Desakan ini datang langsung dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang menilai tindakan Fajar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap tanggung jawab moral dan institusi kepolisian.

Ket. Foto: Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion. — Sumber: Istimewa

“Bagaimana mungkin seorang aparat penegak hukum, yang seharusnya melindungi masyarakat, justru menjadikan anak-anak sebagai korban? Ini kejahatan luar biasa. Tidak boleh ada keringanan hukuman,” tegas Mafirion dalam keterangan resminya, Selasa (21/10/2025).

Mafirion menegaskan, vonis maksimal terhadap Fajar bukan hanya bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

“Vonis hakim nanti akan menjadi cerminan keberpihakan negara. Jika hukum masih memberi ruang bagi pelaku seperti ini untuk mendapat keringanan, berarti perlindungan terhadap perempuan dan anak di negeri ini masih lemah,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan Fajar telah menghancurkan masa depan para korban, sekaligus mencoreng kehormatan lembaga kepolisian. Ia menilai bahwa hukuman maksimal bukan sekadar bentuk pembalasan, tapi juga peringatan keras bagi siapa pun agar tidak menjadikan posisi dan kekuasaan sebagai tameng untuk berbuat keji.

Sebelumnya, jaksa menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi sebesar Rp359 juta untuk tiga korban.

Kasus ini bermula ketika otoritas Australia menemukan video pelecehan seksual terhadap anak-anak berusia 3, 12, dan 14 tahun yang beredar di situs pornografi di negaranya pada pertengahan 2024.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa video tersebut diunggah dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan pelaku tak lain adalah Kapolres Ngada saat itu. Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 dan segera dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa.

Kasus ini sontak mengguncang publik dan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap institusi kepolisian, terutama karena pelakunya merupakan pejabat tinggi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Kini, semua mata tertuju pada putusan hakim, apakah hukum di Indonesia akan benar-benar berpihak pada korban dan masa depan anak-anak, atau kembali melemah di hadapan pelaku yang berstatus mantan aparat.

“Ini bukan sekadar soal vonis, tapi soal moralitas hukum. Negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya,” tutup Mafirion tegas.

  • Pelecehan Seksual
  • Kekerasan Seksual
  • Ngada
  • Mafirion
  • Komisi XIII DPR RI
  • eks Kapolres Ngada
  • Kapolres Ngada
  • Kekerasan Seksual Anak
  • Kejahatan Seksual Anak
  • Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.