Aduh, Ketua SP Perusahaan Elektronik di EJIP Cikarang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Rabu, 15 Jul 2026, 21:18 WIB

JAKARTA – Ketua Serikat Pekerja di salah satu perusahaan elektronik terbesar di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, berinisial Mrn, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang karyawati berusia 22 tahun yang disamarkan dengan nama Bunga.

Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta mengatakan pelaku diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan perusahaan untuk melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Istimewa

"Pelaku diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan perusahaan untuk melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa," ujar Ermelina dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7).

Ia menjelaskan, korban mengaku mengalami bujuk rayu, intimidasi, hingga tekanan agar bersedia menjalin hubungan pribadi dan menikah secara siri dengan terlapor. Penolakan korban terhadap keinginan tersebut diduga berujung pada hilangnya kesempatan korban untuk diangkat sebagai karyawan tetap.

Menurut Ermelina, peristiwa bermula ketika korban sedang mencari pekerjaan. Melalui anggota keluarganya, korban memperoleh informasi bahwa Mrn, yang saat itu merupakan calon anggota legislatif, dapat membantu masyarakat memperoleh pekerjaan di perusahaan elektronik tempatnya bekerja.

Berbekal informasi tersebut, korban mengajukan lamaran kerja. Namun karena tidak ada perkembangan, korban kemudian menghubungi Mrn. Setelah bertemu dengan terlapor, korban akhirnya diterima bekerja di perusahaan tersebut.

"Sejak mulai bekerja, Mrn diduga berulang kali melakukan pendekatan yang tidak diinginkan. Terlapor melakukan bujuk rayu, mengintimidasi, memarahi korban, hingga beberapa kali mengajak korban bertemu di hotel," tambah Ermelina.

Sebagai karyawan kontrak, korban mengaku berada dalam posisi yang rentan karena keberlangsungan pekerjaannya sangat bergantung pada rekomendasi pihak yang memiliki pengaruh di lingkungan perusahaan. 

Korban juga mengaku beberapa kali diancam bahwa kontraknya tidak akan diperpanjang apabila tidak mengikuti keinginan terlapor. Selain itu, korban mengaku Mrn beberapa kali meminta dirinya untuk menikah siri. Menurut korban, terlapor juga menjanjikan pemberian uang mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan apabila korban bersedia menerima permintaan tersebut.

"Korban tetap menolak dan berusaha menghindari berbagai ajakan itu dengan berbagai alasan, termasuk alasan lembur dan pekerjaan," kata Ermelina.

Puncak peristiwa terjadi pada Januari 2026. Saat itu, korban mengaku telah dihubungi atasannya dan mendapat informasi bahwa dirinya akan diproses menjadi karyawan tetap. Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, Mrn kembali menghubungi korban untuk meminta agar hubungan mereka berlanjut. Korban kembali menyampaikan penolakannya.

Menurut keterangan korban, setelah penolakan tersebut, Mrn menghubungi atasan korban dan menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan rekomendasi agar status korban diangkat menjadi karyawan tetap.

"Akibatnya, korban gagal memperoleh status karyawan tetap dan tidak dapat melanjutkan pekerjaannya di perusahaan tersebut," ujar Ermelina.

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polda Metro Jaya.  Ermelina menilai perbuatan terlapor memenuhi unsur Pasal 6 UU TPKS karena mengakibatkan korban mengalami penderitaan fisik, psikis, serta kerugian ekonomi dan sosial.


"Perkara ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa. Pelaku diduga memanfaatkan kewenangan dan pengaruhnya untuk mengintimidasi korban agar menuruti keinginannya. Praktik seperti ini mengancam hak perempuan untuk bekerja, berkembang, dan memperoleh kesempatan yang setara di lingkungan kerja," ujar Ermelina.

Ermelina menambahkan, korban sangat membutuhkan dukungan, khususnya untuk pemulihan psikologis. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan pengaduan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya negara harus hadir untuk memenuhi hak-hak korban, mulai dari perlindungan, pemulihan, hingga restitusi sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum korban, Judianto Simanjuntak, mengatakan perkara tersebut tidak hanya berpotensi dijerat menggunakan Pasal 6 UU TPKS, tetapi juga dapat dikaji menggunakan Pasal 10 UU TPKS karena terdapat dugaan unsur pemaksaan perkawinan secara siri.

"Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Penyidik juga perlu mendalami penerapan Pasal 10 UU TPKS karena terdapat dugaan pemaksaan perkawinan siri," kata Judianto.

Ia menambahkan, UU TPKS juga mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pemberi kerja, atasan, pengurus, atau pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap orang yang bekerja dengannya. Judianto juga berharap penyidik mendalami kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan pola atau modus yang serupa.

"Dalam banyak perkara kekerasan seksual berbasis relasi kuasa, tidak jarang ditemukan lebih dari satu korban. Kami tentu berharap korban dalam perkara ini hanya satu orang. Namun apabila penyidik menemukan pola yang sama, maka hal tersebut perlu didalami agar seluruh korban memperoleh perlindungan dan keadilan," ujarnya.

Tim kuasa hukum berharap penyidik Polda Metro Jaya mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan menyeluruh serta memastikan korban memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.