Program Penghapusan PBB-P2 Kota Depok Mencapai Rp8,8 Miliar
📅 Rabu, 15 Okt 2025, 08:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
DEPOK – Program Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlangsung sejak April hingga Agustus 2025 total nilai penghapusan pajak mencapai Rp8,8 miliar.
Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, sedikitnya 139.846 objek pajak telah memperoleh keringanan melalui program ini.
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, di Depok, Selasa (15/10), mengatakan program penghapusan pajak berjalan lancar dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
"Jumlah nilai ini tidak terlalu memengaruhi pendapatan daerah karena masih ada pungutan dari sektor pajak lainnya," katanya.
Wahid menuturkan, kebijakan ini menjadi salah satu bentuk keringanan pajak daerah sekaligus apresiasi kepada warga yang taat membayar pajak.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Program ini berhasil meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,” ujarnya.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut mencakup penghapusan denda serta pemberian diskon tunggakan pajak bagi wajib pajak aktif. Langkah ini juga menjadi upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
“Kami mewakili seluruh pegawai BKD dan Pemerintah Kota Depok menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan kota melalui pembayaran pajak,” demikian Wahid.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!