Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Pekalongan Kukuhkan 19 Situs Masuk Daftar Cagar Budaya

📅 Rabu, 15 Okt 2025, 17:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Pekalongan Kukuhkan 19 Situs Masuk Daftar Cagar Budaya Doc: Antara
Ket. Salah Kantor Residen Pekalongan yang ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemkot Pekalongan, di Pekalongan, Rabu (15/10).

Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, telah menetapkan 19 objek dari 100 objek menjadi cagar budaya yang sebagian besar berdiri di kawasan Jalan Jetayu.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kota Pekalongan Sabaryo Pramono di Pekalongan, Rabu (15/10), mengatakan bahwa proses penetapan cagar budaya melalui proses tahapan yang panjang dan terukur.

"Prosesnya tidak instan melainkan melalui tahapan panjang dan terukur. Proses ini melibatkan berbagai unsur mulai dari survei lapangan, kajian mendalam, hingga verifikasi oleh tim ahli kebudayaan dari tingkat kota, provinsi, hingga pusat," katanya.

Menurut dia, pada tahapan proses survei ini akan dilakukan identifikasi bangunan atau benda yang termasuk warisan atau benda cagar budaya.

Kemudian, kata dia, dilakukan kajian bersama tim budaya tingkat daerah, provinsi, serta perwakilan kementerian di bawah Dinas Kebudayaan.

"Dari hasil survei dan identifikasi tersebut, ada sekitar 100 objek yang dinilai memenuhi kriteria awal sebagai cagar budaya. Akan tetapi, baru sebagian yang sukses melalui seluruh tahapan verifikasi dan penetapan resmi," katanya.

Beberapa objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut antara lain Kantor Residen Pekalongan, Gedung SMP Negeri 1 dan 13 Kota Pekalongan, serta arca di Museum Batik dan brankas kuno.

Ia mengatakan penetapan cagar budaya tidak hanya sebatas pengakuan administratif melainkan juga diikuti dengan kebijakan perlindungan dan pelestarian.

Pemkot, kata dia, komitmen menjaga keaslian bentuk bangunan, arsitektur, serta nilai sejarah yang melekat pada objek tersebut.

"Bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tidak boleh diubah bentuknya. Keaslian harus tetap dipertahankan sebagai bagian dari upaya menjaga warisan budaya. Pelestarian cagar budaya bukan hanya untuk mengenang masa lalu tetapi juga sebagai sarana pembelajaran dan kebanggaan generasi masa kini dan masa depan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.